Pandemi Belum Selasai, Tarif Petikemas Naik Pengusaha: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno  menyatakan keberatannya atas kenaikan tarif petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pihaknya tidak melihat urgensi maupun manfaat menaikan tarif tersebut. 

“Ini bagaikan jatuh tertimpa tangga, di saat umumnya pengusaha repot berusaha bertahan menghadapi pandemi malah dibebani dengan kenaikan biaya logistik,” ujarnya, Selasa (13/4).

Benny berharap, pemerintah dan juga IPC dapat bersikap bijak dengan membatalkan kenaikan tarif ini. “Nanti di saat yang tepat setelah ekonomi pulih kembali, barulah hal ini dapat dikaji dan didiskusikan kembali oleh seluruh pihak pemangku kepentingan,” katanya.

 Sebelumnya, beredar surat edaran dari operator pengelola terminal JICT dan Koja di Pelabuhan Tanjung Priok terkait tarif pelayanan jasa petikemas. Tarif pelayanan jasa petikemas baru akan mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4). 

Pada Surat Edaran HM. 608/1/12/JICT – 2021, merujuk pada keputusan Direksi PT JICT nomor UM.338/1/11/JICT-2021 tanggal 8 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di PT JICT.

Berdasarkan surat edaran itu, besaran terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas naik bervariasi. Untuk petikemas berukuran di atas 40′ dikenakan tambahan 25 persen dari tarif dasar penumpukan petikemas 40′. [ASI]

]]> Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno  menyatakan keberatannya atas kenaikan tarif petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pihaknya tidak melihat urgensi maupun manfaat menaikan tarif tersebut. 

“Ini bagaikan jatuh tertimpa tangga, di saat umumnya pengusaha repot berusaha bertahan menghadapi pandemi malah dibebani dengan kenaikan biaya logistik,” ujarnya, Selasa (13/4).

Benny berharap, pemerintah dan juga IPC dapat bersikap bijak dengan membatalkan kenaikan tarif ini. “Nanti di saat yang tepat setelah ekonomi pulih kembali, barulah hal ini dapat dikaji dan didiskusikan kembali oleh seluruh pihak pemangku kepentingan,” katanya.

 Sebelumnya, beredar surat edaran dari operator pengelola terminal JICT dan Koja di Pelabuhan Tanjung Priok terkait tarif pelayanan jasa petikemas. Tarif pelayanan jasa petikemas baru akan mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4). 

Pada Surat Edaran HM. 608/1/12/JICT – 2021, merujuk pada keputusan Direksi PT JICT nomor UM.338/1/11/JICT-2021 tanggal 8 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di PT JICT.

Berdasarkan surat edaran itu, besaran terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas naik bervariasi. Untuk petikemas berukuran di atas 40′ dikenakan tambahan 25 persen dari tarif dasar penumpukan petikemas 40′. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories