Menagih Transparansi dan Akuntabilitas Publik dalam APBD Tulungagung 2024

Kabupaten Tulungagung kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data resmi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD, terdapat sejumlah angka fantastis yang memicu pertanyaan kritis dari masyarakat.

Pengacara Hukum Administrasi Negara

Meskipun besarnya nilai anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan, dugaan anomali realisasi pada berbagai pos anggaran menuntut adanya penjelasan publik yang konkret, transparan, dan dapat diverifikasi, bukan sekadar jawaban normatif bahwa segala sesuatunya telah berjalan sesuai prosedur.

Beberapa poin yang menjadi perhatian utama meliputi realisasi Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak yang menembus angka 110,48% dari pagu yang ditetapkan, hingga pendapatan retribusi daerah yang mencapai lebih dari Rp.520 miliar. Selain itu, alokasi dana hibah sebesar Rp.168,5 miliar dan bantuan keuangan desa senilai Rp404,7 miliar juga memerlukan keterbukaan mengenai daftar penerima serta bukti fisik pengerjaannya. Keberadaan SiLPA sebesar Rp.321,1 miliar yang berdampingan dengan kewajiban daerah sebesar Rp.109,3 miliar turut memunculkan pertanyaan logis mengenai efisiensi dan manajemen utang daerah.

Pengacara Hukum Administrasi Negara

Menyikapi perkembangan tersebut, Advokat senior Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang terdaftar di Pengadilan Tinggi, memberikan pandangan tegas. Sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Tulungagung, Ketua Dewan Sengketa Indonesia Tulungagung, serta Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Tulungagung, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, jika pengelolaan anggaran memang benar-benar tertib, maka pemerintah daerah tidak perlu merasa ragu untuk membuka dokumen pendukung kepada publik. Ia mendesak agar Pemkab Tulungagung beserta jajaran terkait memberikan penjelasan yang patut, cermat, dan transparan atas poin-poin yang dipertanyakan.

Dukungan terhadap urgensi transparansi ini juga disampaikan oleh Advokat muda profesional, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT. Sebagai advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya dan dikenal luas sebagai penulis buku hukum berjudul “Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia serta Hukum dan HAM”, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, memandang bahwa APBD merupakan peta prioritas kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, menegaskan bahwa tanpa keterbukaan dokumen, pengawasan publik hanyalah sia-sia dan beresiko mencederai prinsip demokrasi di negara hukum.

Pengacara Hukum Administrasi Negara

Tuntutan ini bukanlah sebuah vonis bersalah atau tuduhan pidana, melainkan sebuah bentuk tagihan bukti atas pengelolaan uang rakyat. Publik kini menunggu respons dari pihak-pihak terkait mulai dari Pemkab Tulungagung hingga DPRD Tulungagung, untuk memberikan klarifikasi yang faktual. Transparansi mengenai metodologi belanja, daftar penerima hibah, hingga dasar hukum reklasifikasi pendapatan sangat diperlukan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat. Pada akhirnya, alarm keras ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang kuat dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga Tulungagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *