
Bahas Kasus Benih Lobster, Pimpinan KPPU Sambangi KPK
Para pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini.
Kedua komisi ini akan melakukan koordinasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.
“Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU sore ini akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK guna koordinasi penegakkan hukum antar lembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi,” ujar Karo Humaskerma KPPU, Deswin, lewat pesan singkat, Selasa (16/2).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan KPPU hari ini. “Benar. KPK akan menerima audiensi dari KPPU sore ini. Terkait agenda lengkapnya, kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis setelah pertemuan,” ucap Ipi.
Sebelumnya, KPPU telah menyampaikan hasil investigasi tentang persekongkolan praktik usaha tidak sehat dalam ekspor lobster.
KPPU menyebut, terdapat tiga pihak yang bersekongkol dalam ekspor benur, yakni PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.
Bukti awal yang diperoleh KPPU menunjukkan, pengiriman dilakukan oleh pelaku tunggal yang menguasai pasar, yaitu PT ACK. Dengan memonopoli pasar, PT ACK menetapkan kargo pengiriman yang lebih tinggi dari harga normal karena kesempatan pihak lain untuk menjadi agen/freight forwarder tertutup.
Sementara dalam kasus suap, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin.
Sementara satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. [OKT]
]]> Para pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini.
Kedua komisi ini akan melakukan koordinasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.
“Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU sore ini akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK guna koordinasi penegakkan hukum antar lembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi,” ujar Karo Humaskerma KPPU, Deswin, lewat pesan singkat, Selasa (16/2).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan KPPU hari ini. “Benar. KPK akan menerima audiensi dari KPPU sore ini. Terkait agenda lengkapnya, kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis setelah pertemuan,” ucap Ipi.
Sebelumnya, KPPU telah menyampaikan hasil investigasi tentang persekongkolan praktik usaha tidak sehat dalam ekspor lobster.
KPPU menyebut, terdapat tiga pihak yang bersekongkol dalam ekspor benur, yakni PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.
Bukti awal yang diperoleh KPPU menunjukkan, pengiriman dilakukan oleh pelaku tunggal yang menguasai pasar, yaitu PT ACK. Dengan memonopoli pasar, PT ACK menetapkan kargo pengiriman yang lebih tinggi dari harga normal karena kesempatan pihak lain untuk menjadi agen/freight forwarder tertutup.
Sementara dalam kasus suap, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin.
Sementara satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .