
Walkot Depok Copot Lurah Yang Langgar PPKM Darurat
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat resmi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
“Kami telah serahkan SK yang diterbitkan pada 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).
Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ucap-nya menegaskan.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Diketahui, Lurah Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka.Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat. Pernikahan ini dihadiri banyak orang. Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka berjoget bersama. [MFA]
]]> Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat resmi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
“Kami telah serahkan SK yang diterbitkan pada 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).
Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ucap-nya menegaskan.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Diketahui, Lurah Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka.Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat. Pernikahan ini dihadiri banyak orang. Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka berjoget bersama. [MFA]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .