
Walau Mudik Dilarang, Mobilitas Tetap Tinggi Awas, Kasus Covid-19 Masih Rawan Meledak .
Potensi kenaikan penularan Covid-19 masih rentan terjadi di Jabodetabek pada momen hari raya Idul Fitri. Sebab, meskipun mudik dilarang, mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melihat, saat ini sudah banyak warga yang melakukan perjalanan mudik alias curi start, lebih awal sebelum larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
“Meskipun pemerintah mulai memperketat perjalanan sebelum masa larangan mudik tetap saja ada celah bagi warga untuk pulang kampung,” ujar Pandu di Jakarta, kemarin.
Pengetatan itu, lanjutnya, pemerintah mewajibkan penumpang harus melengkapi syarat administrasi berupa hasil tes antigen atau GeNose. Syarat itu, menurutnya, bisa disanggupi para pemudik untuk pulang kampung.
Selain soal mudik, Pandu menyoroti kebijakan pemerintah membuka tempat wisata.
“Mudik dilarang, tapi mobilitas warga tetap tinggi. Khususnya di dalam kota (Jabdetabek) untuk berwisata maupun silaturahmi. Kita harus belajar dari gelombang kedua Covid-19 di India. Kasus meledak karena pengetatan dikendurkan,” cetus Pandu.
Dia menyarankan pemerintah melarang total masyarakat melakukan perjalanan. Sebab, jika masih ada celah kenaikan mobilitas, aturan larangan mudik tidak akan efektif menekan penularan Covid-19.
“Dalam menekan pandemi ini yang harus dilakukan adalah membatasi mobilitas penduduk. Jangan hanya mengetatkan atau melarang mudik, tetapi masih ada warga bepergian,” kata Pandu.
Senada dengan Pandu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, tak perlu ada pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik. Tapi, langsung saja dilarang. Bahkan, Pras mengusulkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik, ditutup.
SPBU hanya boleh beroperasi untuk melayani kendaraan yang dikecualikan seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kendaraan itu yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi, dan lainnya.
“Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana. SPBU itu harus dijaga petugas,” imbuhnya.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta petugas di lapangan tegas di dalam menjaga titik penyekatan. Petugas kudu konsisten menegakan aturan.
“Tidak ada lagi negosiasi di jalan. Semua yang melanggar tindak tegas dengan sanksi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang nekad pulang kampung. Angka tersebut setara dengan 27 juta orang.
Berlakukan SIKM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik.
“SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/4).
Riza mengimbau, warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut demi mencegah penularan.
“Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia,” bebernya.
Dia menuturkan, Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan terhadap warga asing, menyusul ramainya warga negara India datang ke Jakarta. Untuk itu, Ariza meminta PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta beserta jajarannya, agar memperketat penyaringan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyampaikan, pihaknya akan mengawasi potensi pemudik dengan memanfaatkan terminal bayangan.
“Saya sudah minta Kasudin Perhubungan agar memonito kemungkinan muncul terminal bayangan,” katanya.
Dia yakin, terminal bayangan tidak akan muncul. Karena pemerintah sudah melarang seluruh moda transportasi beroperasi.
Sekat Jalur Tikus
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai mengantisipasi pemudik baik lewat jalur tikus maupun jalur biasa.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indriant mengatakan, pihaknya sudah memetakan jalur tikus maupun jalur biasa yang biasa digunakan pemudik.
“kami akan buat penyekatan. Dan, akan dilakukan penjagaan di setiap jalur pemudik bersama petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian,” ungkapnya.
Di Kota Bekasi terdapat 7 titik penyekatan yang berada di perbatasatan antara Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Ketujuh titik tersebut yakni, Patung Garuda Harapan Indah di Kecamatan Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Kecamatan Bekasi Barat, Wilayah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur, Perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur.
Pihaknya juga menyiapkan posko pemantauan yang berada di lima titik. Yakni, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota.
Teguh menjelaskan, setiap kendaraan yang lewat titik penyekatan akan diperiksa. Termasuk untuk truk bak dan ambulans. [FAQ]
]]> .
Potensi kenaikan penularan Covid-19 masih rentan terjadi di Jabodetabek pada momen hari raya Idul Fitri. Sebab, meskipun mudik dilarang, mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melihat, saat ini sudah banyak warga yang melakukan perjalanan mudik alias curi start, lebih awal sebelum larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
“Meskipun pemerintah mulai memperketat perjalanan sebelum masa larangan mudik tetap saja ada celah bagi warga untuk pulang kampung,” ujar Pandu di Jakarta, kemarin.
Pengetatan itu, lanjutnya, pemerintah mewajibkan penumpang harus melengkapi syarat administrasi berupa hasil tes antigen atau GeNose. Syarat itu, menurutnya, bisa disanggupi para pemudik untuk pulang kampung.
Selain soal mudik, Pandu menyoroti kebijakan pemerintah membuka tempat wisata.
“Mudik dilarang, tapi mobilitas warga tetap tinggi. Khususnya di dalam kota (Jabdetabek) untuk berwisata maupun silaturahmi. Kita harus belajar dari gelombang kedua Covid-19 di India. Kasus meledak karena pengetatan dikendurkan,” cetus Pandu.
Dia menyarankan pemerintah melarang total masyarakat melakukan perjalanan. Sebab, jika masih ada celah kenaikan mobilitas, aturan larangan mudik tidak akan efektif menekan penularan Covid-19.
“Dalam menekan pandemi ini yang harus dilakukan adalah membatasi mobilitas penduduk. Jangan hanya mengetatkan atau melarang mudik, tetapi masih ada warga bepergian,” kata Pandu.
Senada dengan Pandu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, tak perlu ada pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik. Tapi, langsung saja dilarang. Bahkan, Pras mengusulkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik, ditutup.
SPBU hanya boleh beroperasi untuk melayani kendaraan yang dikecualikan seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kendaraan itu yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi, dan lainnya.
“Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana. SPBU itu harus dijaga petugas,” imbuhnya.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta petugas di lapangan tegas di dalam menjaga titik penyekatan. Petugas kudu konsisten menegakan aturan.
“Tidak ada lagi negosiasi di jalan. Semua yang melanggar tindak tegas dengan sanksi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang nekad pulang kampung. Angka tersebut setara dengan 27 juta orang.
Berlakukan SIKM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik.
“SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/4).
Riza mengimbau, warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut demi mencegah penularan.
“Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia,” bebernya.
Dia menuturkan, Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan terhadap warga asing, menyusul ramainya warga negara India datang ke Jakarta. Untuk itu, Ariza meminta PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta beserta jajarannya, agar memperketat penyaringan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyampaikan, pihaknya akan mengawasi potensi pemudik dengan memanfaatkan terminal bayangan.
“Saya sudah minta Kasudin Perhubungan agar memonito kemungkinan muncul terminal bayangan,” katanya.
Dia yakin, terminal bayangan tidak akan muncul. Karena pemerintah sudah melarang seluruh moda transportasi beroperasi.
Sekat Jalur Tikus
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai mengantisipasi pemudik baik lewat jalur tikus maupun jalur biasa.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indriant mengatakan, pihaknya sudah memetakan jalur tikus maupun jalur biasa yang biasa digunakan pemudik.
“kami akan buat penyekatan. Dan, akan dilakukan penjagaan di setiap jalur pemudik bersama petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian,” ungkapnya.
Di Kota Bekasi terdapat 7 titik penyekatan yang berada di perbatasatan antara Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Ketujuh titik tersebut yakni, Patung Garuda Harapan Indah di Kecamatan Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Kecamatan Bekasi Barat, Wilayah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur, Perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur.
Pihaknya juga menyiapkan posko pemantauan yang berada di lima titik. Yakni, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota.
Teguh menjelaskan, setiap kendaraan yang lewat titik penyekatan akan diperiksa. Termasuk untuk truk bak dan ambulans. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .