Wakil Jaksa Agung Genjot 7 Kejari Di Banten Penuhi Predikat Wilayah Bebas Korupsi .
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mendorong 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten penuhi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Soalnya, sampai tahun 2020, baru tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sudah berpredikat WBK.
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini menekankan hal itu, saat mendatangi Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (4/2).
“Kedatangan ke Kejati Banten dalam rangka menyoroti upaya setiap Kejari untuk memenuhi WBK,” ujar Untung.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini juga memberikan arahan kenapa seluruh Kejari yang belum berpredikat WBK.
Untung meminta komitmen ketujuh Kejari untuk menerapkan dan memenuhinya. Di Provinsi Banten saat ini ada tujuh Kejari. Untung juga mencanangkan zona integritas bebas korupsi di Provinsi Banten.
“Saya hadir memberikan support moral. Di mana 7 Kejari di Banten ini pada tahun 2020 telah gagal memperoleh predikat WBK. Mengapa sampai gagal, kita evaluasi kegagalan itu di mana. Termasuk memberikan juga kisi-kisi, kiat agar Kejati Banten mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Untung.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menegaskan, untuk mendapat predikat WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan, sangat dibutuhkan komitmen dalam menjalankan roda organisasi.
“Jaksa wajib memberikan pelayanan untuk pencari keadilan dan penegakan hukum berintegritas,” ujarnya.
Untung juga meminta jajaran Kejari menjalankan 7 Program Kerja Jaksa Agung, yang berkaitan dengan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. [JON]
]]> .
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mendorong 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten penuhi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Soalnya, sampai tahun 2020, baru tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sudah berpredikat WBK.
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini menekankan hal itu, saat mendatangi Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (4/2).
“Kedatangan ke Kejati Banten dalam rangka menyoroti upaya setiap Kejari untuk memenuhi WBK,” ujar Untung.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini juga memberikan arahan kenapa seluruh Kejari yang belum berpredikat WBK.
Untung meminta komitmen ketujuh Kejari untuk menerapkan dan memenuhinya. Di Provinsi Banten saat ini ada tujuh Kejari. Untung juga mencanangkan zona integritas bebas korupsi di Provinsi Banten.
“Saya hadir memberikan support moral. Di mana 7 Kejari di Banten ini pada tahun 2020 telah gagal memperoleh predikat WBK. Mengapa sampai gagal, kita evaluasi kegagalan itu di mana. Termasuk memberikan juga kisi-kisi, kiat agar Kejati Banten mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Untung.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menegaskan, untuk mendapat predikat WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan, sangat dibutuhkan komitmen dalam menjalankan roda organisasi.
“Jaksa wajib memberikan pelayanan untuk pencari keadilan dan penegakan hukum berintegritas,” ujarnya.
Untung juga meminta jajaran Kejari menjalankan 7 Program Kerja Jaksa Agung, yang berkaitan dengan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. [JON]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .