Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Dikonfirmasi Soal Proyek Pengadaan di Sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Juga dikonfirmasi soal tupoksinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).
Sudirman, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman itu dipanggil penyidik komisi antirasuah bersama dua pengusaha Sulsel, yakni kontraktor Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Ali membeberkan, Andi Gunawan dikonfirmasi penyidik soal proyek yang dikerjakan perusahaannya di Sulsel.
“Sementara saksi Thiawudy Wikarso (wiraswasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah),” bebernya. Sementara satu saksi lagi, Petrus Yalim tidak hadir. KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman mengakui, dirinya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek strategis hingga persoalan internal prosedur Pemprov Sulsel.
“Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan,” ujar Sudirman yang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Soal lainnya, dia meminta wartawan menanyakannya ke penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. “Itu ranah KPK,” tutupnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Juga dikonfirmasi soal tupoksinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).
Sudirman, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman itu dipanggil penyidik komisi antirasuah bersama dua pengusaha Sulsel, yakni kontraktor Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Ali membeberkan, Andi Gunawan dikonfirmasi penyidik soal proyek yang dikerjakan perusahaannya di Sulsel.
“Sementara saksi Thiawudy Wikarso (wiraswasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah),” bebernya. Sementara satu saksi lagi, Petrus Yalim tidak hadir. KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman mengakui, dirinya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek strategis hingga persoalan internal prosedur Pemprov Sulsel.
“Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan,” ujar Sudirman yang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Soal lainnya, dia meminta wartawan menanyakannya ke penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. “Itu ranah KPK,” tutupnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .