Wagub Jabar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan menggugurkan THR.

Kata Uu, meski terdapat pengecualian terhadap perusahaan terdampak Covid-19, itu bukan berarti kewajiban memberikan THR kepada karyawan hilang.

THR tetap harus diberika,n sekalipun perusahaan terdampak pandemi. “Ingat, Anda itu bisa jadi orang kaya, bisa jadi sukses, karena ada karyawan.

Perusahaan tanpa karyawan, tak akan bisa apa-apa. Karyawan adalah hal yang sangat berharga,” ujarnya, kemarin. Politisi PPP ini meminta perusahaan di Provinsi Jabar menghargai karyawannya. Salah satunya dengan memberikan THR.

“Jangan ada alasan tidak memberikan THR,” ujar dia.

Saat ini, kata mantan Bupati Tasikmalaya dua periode itu, mayoritas perusahaan di Jabar telah mempekerjakan seluruh karyawannya. Perusahaan di Jabar rata-rata juga sudah mulai beraktivitas 100 persen sejak Januari 2021.

“Saya tahu persis karena saya sering ditugasi gubernur datang ke perusahaan. Jadi, tidak ada alasan tidak bayar THR,” ujar Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu ditentukan.

Langkah yang dapat diambil adalah mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR.

Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan, dengan besaran sesuai peraturan perundangundangan. [SSL]

]]> Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan menggugurkan THR.

Kata Uu, meski terdapat pengecualian terhadap perusahaan terdampak Covid-19, itu bukan berarti kewajiban memberikan THR kepada karyawan hilang.

THR tetap harus diberika,n sekalipun perusahaan terdampak pandemi. “Ingat, Anda itu bisa jadi orang kaya, bisa jadi sukses, karena ada karyawan.

Perusahaan tanpa karyawan, tak akan bisa apa-apa. Karyawan adalah hal yang sangat berharga,” ujarnya, kemarin. Politisi PPP ini meminta perusahaan di Provinsi Jabar menghargai karyawannya. Salah satunya dengan memberikan THR.

“Jangan ada alasan tidak memberikan THR,” ujar dia.

Saat ini, kata mantan Bupati Tasikmalaya dua periode itu, mayoritas perusahaan di Jabar telah mempekerjakan seluruh karyawannya. Perusahaan di Jabar rata-rata juga sudah mulai beraktivitas 100 persen sejak Januari 2021.

“Saya tahu persis karena saya sering ditugasi gubernur datang ke perusahaan. Jadi, tidak ada alasan tidak bayar THR,” ujar Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu ditentukan.

Langkah yang dapat diambil adalah mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR.

Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan, dengan besaran sesuai peraturan perundangundangan. [SSL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories