Vonis Mati Banyak Yang Nolak Juliari Dan Edhy Di-Akil-kan Baru Banyak Yang Dukung

Usulan vonis mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sepi peminat. Kalangan DPR, ICW hingga mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menolak gagasan tersebut. Bagaimana jika Juliari dan Edhy dihukum seumur hidup seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar? Nah, baru usulan yang ini banyak yang dukung.

Layaknya vonis mati diberikan ke Juliari yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus korupsi benih lobster digaungkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif. Alasannya, kedua bekas menteri itu melakukan korupsi di saat Indonesia menghadapi pandemi.

Namun, Busyro tidak setuju dengan usulan Edward tersebut. Busyro lebih setuju vonis yang dijatuhkan untuk Juliari dan Edhy itu, seperti hukuman yang diterima Akil.

“Untuk dua mantan menteri itu saya cenderung hukuman penjara seumur hidup seperti Akil Mochtar dulu,” kata Busyro, kepada wartawan, Kamis (18/2).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM ini menilai, dalam kasus korupsi bansos dan lobster-gate, yang perlu diungkap adalah akar masalahnya, bukan hanya sebatas vonis matinya. Apalagi, kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri aktif bukan kali pertama terjadi.

Eks Ketua Komisi Yudisial ini lantas menceritakan pengalamannya saat menakhodai KPK selama empat tahun. Menurutnya, berdasarkan data dan kajian di KPK saat itu, demokrasi transaksional menjadi akar masalah di hulu korupsi di Indonesia.

“Demokrasi transaksional itu sumbernya Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada,” katanya.

Menurutnya, ketiga Undang-Undang itu menjadi faktor penyebab terjadinya kekuasaan yang korup. Busyro menyebut proses Pilkada yang transaksional menjadi sarana mewujudkan birokrasi yang korup. Pemilu, pilkada yang transaksional itu menghasilkan birokrasi pusat dan daerah yang korup. “Nah, nalar dan reasoningnya di situ. Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Busyro kecewa, akar masalah itu tidak pernah dipermasalahkan DPR dan pemerintah. Hal itu terbukti dari sikap mayoritas partai politik di Senayan yang tidak menghendaki revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Itu bukti terakhir yang aktual,” katanya.

 

Hal senada juga disampaikan Peneliti dari Indonesia Corupption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurutnya, kalau untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, maka hukuman yang tepat adalah penjara seumur hidup dan dimiskinkan.

Dia tak menampik, kasus korupsi yang dilakukan dua bekas menteri itu bikin geram publik. Mengingat korupsi yang dilakukan di saat negara dan rakyat lagi kesusahan karena Corona.

Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap. Sementara hukuman mati, kata dia, perlu disorot dalam dua hal.

Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Kedua, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Di Senayan, penolakan terhadap vonis mati pada Juliari dan Edhy makin lantang disuarakan para wakil rakyat. Anggota DPR dari PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menolak usulan tersebut. Menurutnya, vonis mati malah akan memutus mata rantai korupsinya . Anggota Komisi III DPR itu menilai, hukuman penjara seumur hidup lebih layak diterapkan ke Edhy dan Juliari. “Hukuman seumur hidup lebih manusiawi,” kata Dimyati, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding juga punya pendapat sama. Politisi PAN ini mendukung hukuman penjara seumur hidup bagi koruptor. Namun, dia juga mengusulkan agar koruptor diberikan hukuman tambahan seperti memiskinkan dan bekerja sosial.

“Memang hukuman mati tidak juga membuat jera. Misalnya, hukuman mati bagi bandar narkoba, tapi nyatanya narkoba masih saja terjadi,” kata Sudding, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dukungan hukuman seumur hidup itu juga didukung Senator. Wakil Ketua DPD Sultan Nadjamudin menilai, hukuman seumur hidup layak diberikan kepada koruptor di saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan hukuman yang sesuai dengan harapan masyarakat akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Bila hal itu sesuai atau berbanding lurus dengan ekspektasi masyarakat, hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal tentu bisa mengembalikan kembali kepercayaan publik,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).

Senator dari Bengkulu itu juga mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang memberikan hukuman seumur hidup bagi kasus jiwasraya. Menurutnya, hal itu akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. [QAR]

]]> Usulan vonis mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sepi peminat. Kalangan DPR, ICW hingga mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menolak gagasan tersebut. Bagaimana jika Juliari dan Edhy dihukum seumur hidup seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar? Nah, baru usulan yang ini banyak yang dukung.

Layaknya vonis mati diberikan ke Juliari yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus korupsi benih lobster digaungkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif. Alasannya, kedua bekas menteri itu melakukan korupsi di saat Indonesia menghadapi pandemi.

Namun, Busyro tidak setuju dengan usulan Edward tersebut. Busyro lebih setuju vonis yang dijatuhkan untuk Juliari dan Edhy itu, seperti hukuman yang diterima Akil.

“Untuk dua mantan menteri itu saya cenderung hukuman penjara seumur hidup seperti Akil Mochtar dulu,” kata Busyro, kepada wartawan, Kamis (18/2).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM ini menilai, dalam kasus korupsi bansos dan lobster-gate, yang perlu diungkap adalah akar masalahnya, bukan hanya sebatas vonis matinya. Apalagi, kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri aktif bukan kali pertama terjadi.

Eks Ketua Komisi Yudisial ini lantas menceritakan pengalamannya saat menakhodai KPK selama empat tahun. Menurutnya, berdasarkan data dan kajian di KPK saat itu, demokrasi transaksional menjadi akar masalah di hulu korupsi di Indonesia.

“Demokrasi transaksional itu sumbernya Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada,” katanya.

Menurutnya, ketiga Undang-Undang itu menjadi faktor penyebab terjadinya kekuasaan yang korup. Busyro menyebut proses Pilkada yang transaksional menjadi sarana mewujudkan birokrasi yang korup. Pemilu, pilkada yang transaksional itu menghasilkan birokrasi pusat dan daerah yang korup. “Nah, nalar dan reasoningnya di situ. Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Busyro kecewa, akar masalah itu tidak pernah dipermasalahkan DPR dan pemerintah. Hal itu terbukti dari sikap mayoritas partai politik di Senayan yang tidak menghendaki revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Itu bukti terakhir yang aktual,” katanya.

 

Hal senada juga disampaikan Peneliti dari Indonesia Corupption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurutnya, kalau untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, maka hukuman yang tepat adalah penjara seumur hidup dan dimiskinkan.

Dia tak menampik, kasus korupsi yang dilakukan dua bekas menteri itu bikin geram publik. Mengingat korupsi yang dilakukan di saat negara dan rakyat lagi kesusahan karena Corona.

Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap. Sementara hukuman mati, kata dia, perlu disorot dalam dua hal.

Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Kedua, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Di Senayan, penolakan terhadap vonis mati pada Juliari dan Edhy makin lantang disuarakan para wakil rakyat. Anggota DPR dari PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menolak usulan tersebut. Menurutnya, vonis mati malah akan memutus mata rantai korupsinya . Anggota Komisi III DPR itu menilai, hukuman penjara seumur hidup lebih layak diterapkan ke Edhy dan Juliari. “Hukuman seumur hidup lebih manusiawi,” kata Dimyati, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding juga punya pendapat sama. Politisi PAN ini mendukung hukuman penjara seumur hidup bagi koruptor. Namun, dia juga mengusulkan agar koruptor diberikan hukuman tambahan seperti memiskinkan dan bekerja sosial.

“Memang hukuman mati tidak juga membuat jera. Misalnya, hukuman mati bagi bandar narkoba, tapi nyatanya narkoba masih saja terjadi,” kata Sudding, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dukungan hukuman seumur hidup itu juga didukung Senator. Wakil Ketua DPD Sultan Nadjamudin menilai, hukuman seumur hidup layak diberikan kepada koruptor di saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan hukuman yang sesuai dengan harapan masyarakat akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Bila hal itu sesuai atau berbanding lurus dengan ekspektasi masyarakat, hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal tentu bisa mengembalikan kembali kepercayaan publik,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).

Senator dari Bengkulu itu juga mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang memberikan hukuman seumur hidup bagi kasus jiwasraya. Menurutnya, hal itu akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. [QAR]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories