
Vaksinasi Tahanan KPK, Pimpinan DPR Ikut Kritik Juga
Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena tahanan bukan target prioritas vaksin.
Menurut Azis, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan. “Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas,” katanya.
Azis berharap, Kemenkes meningkatkan pengawasan terhadap pemberian vaksin Covid-19. “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.
Azis juga meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan. Karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik. “Negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2).
Karena itu, menurut dia, KPK melaksanakan vaksinasi, bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. “Mari kita pahami bersama, sampai hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia,” ungkap Firli.
Dia mengatakan, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan Covid-19, karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak. Seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. [KAL]
]]> Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena tahanan bukan target prioritas vaksin.
Menurut Azis, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan. “Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas,” katanya.
Azis berharap, Kemenkes meningkatkan pengawasan terhadap pemberian vaksin Covid-19. “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.
Azis juga meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan. Karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik. “Negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2).
Karena itu, menurut dia, KPK melaksanakan vaksinasi, bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. “Mari kita pahami bersama, sampai hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia,” ungkap Firli.
Dia mengatakan, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan Covid-19, karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak. Seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. [KAL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .