UU HPP Diharap Kerek Pendapatan Negara Dari Pajak

Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan yang patut disyukuri. Karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penghasilan negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, UU tersebut masih jauh dari sempurna, sehingga perlu perbaikan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Informasi yang kami terima masih ada perusahaan pertambangan belum memiliki NPWP. Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak,” ulasnya dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Kata Berly, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula, minuman berkadar gula tinggi, dan bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai. Karena sebagian besar masyarakat biaya perawatan  kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya ditanggung negara.

“Tujuan pengenaan cukai untuk mengurangi konsumsi. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok mestinya dilakukan agar konsumsinya tidak berlebihan,” paparnya.

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Tujuannya agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu diperhitungan lebih matang.

 

Cukai Naik, Rokok Ilegal Marak

Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya, tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai.

Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.

“Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal,” ulasnya.

Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negaif pada Industri Hasil Tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok.

Berdasarkan hasil penelitian pihak  PPKE FEB Universitas Brawijaya menunjukan, kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.

Hasil penelitiannya, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak terhadap penurunan pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang. Kenaikan rokok ilegal juga dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Setiap 1 persen kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9 persen dalam jangka pendek. Lebih lanjut, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang,” papar Imaninar.

Ia menegaskan, negara dan masyarakat akan lebih dirugikan apabila pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi cukai. Ratusan industri rokok kelas menengah bawah akan mati. Itu berarti negara akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan pajak pajak lainnya yang dihasilkan dari sektor IHT ini.

Selain itu, otomatis, ribuan tenaga kerja di sektor IHT akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena itu, di masa pendemi yang diikuti resesi ekonomi ini, Imaninar meminta pemerintah tidak mengambil keputusan menaikkan dan melakukan simplifikasi tier cukai rokok. [MEN]

]]> Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan yang patut disyukuri. Karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penghasilan negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, UU tersebut masih jauh dari sempurna, sehingga perlu perbaikan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Informasi yang kami terima masih ada perusahaan pertambangan belum memiliki NPWP. Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak,” ulasnya dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Kata Berly, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula, minuman berkadar gula tinggi, dan bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai. Karena sebagian besar masyarakat biaya perawatan  kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya ditanggung negara.

“Tujuan pengenaan cukai untuk mengurangi konsumsi. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok mestinya dilakukan agar konsumsinya tidak berlebihan,” paparnya.

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Tujuannya agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu diperhitungan lebih matang.

 

Cukai Naik, Rokok Ilegal Marak

Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya, tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai.

Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.

“Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal,” ulasnya.

Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negaif pada Industri Hasil Tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok.

Berdasarkan hasil penelitian pihak  PPKE FEB Universitas Brawijaya menunjukan, kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.

Hasil penelitiannya, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak terhadap penurunan pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang. Kenaikan rokok ilegal juga dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Setiap 1 persen kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9 persen dalam jangka pendek. Lebih lanjut, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang,” papar Imaninar.

Ia menegaskan, negara dan masyarakat akan lebih dirugikan apabila pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi cukai. Ratusan industri rokok kelas menengah bawah akan mati. Itu berarti negara akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan pajak pajak lainnya yang dihasilkan dari sektor IHT ini.

Selain itu, otomatis, ribuan tenaga kerja di sektor IHT akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena itu, di masa pendemi yang diikuti resesi ekonomi ini, Imaninar meminta pemerintah tidak mengambil keputusan menaikkan dan melakukan simplifikasi tier cukai rokok. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy