
Urusin Pasal Karet, Mahfud Tak Ngaret
Menko Polhukam Mahfud MD gerak cepat merespons keinginan Presiden Jokowi menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud langsung membuat Tim Kajian Revisi UU ITE. Menghapus pasal karet, kerja Mahfud tidak ngaret.
Tim kajian bentukan Mahfud tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang diteken, (Senin 22/2). Tim itu akan membahas substansi apa betul ada pasal karet.
Pembentukan tim tersebut, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebagai bentuk ruang diskusi yang mengandung sistem demokrasi. Hasil diskusinya akan menjadi pijakan Pemerintah dalam mengambil sikap terkait UU ITE.
“Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena Undang-Undang ITE ini ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2024, sehingga bisa dilakukan (revisi),” terangnya.
Mahfud memberi waktu kepada tim selama dua hingga tiga bulan untuk mengkaji UU ITE secara mendalam.
Selagi menunggu hasil kerja tim, dia meminta Polri dan Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dengan hati-hati. “Polri, Kejaksaan Agung, penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” titahnya.
Mahfud menerangkan, pembentukan Tim Kajian UU ITE merupakan salah satu arahan Jokowi dalam menyikapi polemik UU ITE. Selain membentuk tim, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat kriteria-kriteria implementatif UU ITE.
“Kapolri sudah mem-follow up itu dengan antara lain sudah membuat pengumuman, kalau pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor,” kata dia.
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Johnny G Plate menambahkan, salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Karenanya, semua syarat mutlak itu ada.
“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Payung hukum hulu seperti yang disampaikan Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Soal pasal karet, Johnny menyebut, sebenarnya telah digugat banyak pihak ke MK. Dia mencatat, ada 10 kali lebih gugatan. Namun, semuanya ditolak. “Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, selalu terbuka kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan Undang-Undang itu,” katanya.
DPR menyambut baik langkah Pemerintah ini. Agar revisi berjalan baik, DPR meminta pemerintah membuat jadwal yang ketat. “Karena revisi ini sangat diperlukan,” kata anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Soal pasal karet, Mardani sudah melakukan kajian. Menurutnya, pasal 27, 28, dan 45 dalam UU ITE perlu direvisi karena sering menimbulkan multitafsir. “Perlu segera ditinjau ulang,” ucap anggota Komisi II DPR ini. Mengenai susunan tim kajian, dia mengusulkan agar melibatkan akademisi, aktivis, dan LSM. Dengan begitu, masukan dan pembahasan akan lebih luas. [QAR]
]]> Menko Polhukam Mahfud MD gerak cepat merespons keinginan Presiden Jokowi menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud langsung membuat Tim Kajian Revisi UU ITE. Menghapus pasal karet, kerja Mahfud tidak ngaret.
Tim kajian bentukan Mahfud tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang diteken, (Senin 22/2). Tim itu akan membahas substansi apa betul ada pasal karet.
Pembentukan tim tersebut, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebagai bentuk ruang diskusi yang mengandung sistem demokrasi. Hasil diskusinya akan menjadi pijakan Pemerintah dalam mengambil sikap terkait UU ITE.
“Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena Undang-Undang ITE ini ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2024, sehingga bisa dilakukan (revisi),” terangnya.
Mahfud memberi waktu kepada tim selama dua hingga tiga bulan untuk mengkaji UU ITE secara mendalam.
Selagi menunggu hasil kerja tim, dia meminta Polri dan Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dengan hati-hati. “Polri, Kejaksaan Agung, penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” titahnya.
Mahfud menerangkan, pembentukan Tim Kajian UU ITE merupakan salah satu arahan Jokowi dalam menyikapi polemik UU ITE. Selain membentuk tim, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat kriteria-kriteria implementatif UU ITE.
“Kapolri sudah mem-follow up itu dengan antara lain sudah membuat pengumuman, kalau pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor,” kata dia.
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Johnny G Plate menambahkan, salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Karenanya, semua syarat mutlak itu ada.
“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Payung hukum hulu seperti yang disampaikan Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Soal pasal karet, Johnny menyebut, sebenarnya telah digugat banyak pihak ke MK. Dia mencatat, ada 10 kali lebih gugatan. Namun, semuanya ditolak. “Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, selalu terbuka kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan Undang-Undang itu,” katanya.
DPR menyambut baik langkah Pemerintah ini. Agar revisi berjalan baik, DPR meminta pemerintah membuat jadwal yang ketat. “Karena revisi ini sangat diperlukan,” kata anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Soal pasal karet, Mardani sudah melakukan kajian. Menurutnya, pasal 27, 28, dan 45 dalam UU ITE perlu direvisi karena sering menimbulkan multitafsir. “Perlu segera ditinjau ulang,” ucap anggota Komisi II DPR ini. Mengenai susunan tim kajian, dia mengusulkan agar melibatkan akademisi, aktivis, dan LSM. Dengan begitu, masukan dan pembahasan akan lebih luas. [QAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .