Undang-Undang Desa Masih Lemah Senator Usulkan RUU BUMDes .
Senator menginginkan adanya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk meningkatkan roda perekonomian di pedesaan. Kendati sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun tidak mengatur BUMDes.
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, terdapat dua belas provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja. Kebanyakan keluhan tersebut berupa pengembangan kerja sama BUMDes bersama pihak lain. Ini sering kali jadi hambatan dilakukan karena BUMDes hanya berstatus badan usaha, tidak berbadan hukum.
“Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial,” kata Mahyudin dalam Focus Group Discussion Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, kemarin.
Mahyudin menilai, pengaturan BUMDes harusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Ini agar perekonomian masyarakat desa lebih maju. Kesenjangan pembangunan nasional teratasi dan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan nasional jadi lebih kuat.
Selain itu, lanjutnya, undang- undang ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ada pun aspek yang cukup penting nantinya diatur dalam RUU BUMDes, sambung Mahyudin, mengenai penegasan permodalannya. Sebab, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya mengatur sedikit tentang aspek permodalan. Pasal 1 angka 6 menyebutkan, masalah permodalan BUMDes seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.
“DPD berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut. Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.
Sementara, Tim Ahli RUU BUMDes DPD Sofyan Sjah menyatakan, RUU BUMDes penting karena BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa.
“BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring oleh BUMDes. Mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati mendukung perwujudan BUMDes menjadi Undang-Undang. Sekarang saja BUMDes sudah maju dan ada yang bisa omsetnya besar.
“Tetapi memang belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan dari Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa,” katanya. [ONI/KAL]
]]> .
Senator menginginkan adanya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk meningkatkan roda perekonomian di pedesaan. Kendati sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun tidak mengatur BUMDes.
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, terdapat dua belas provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja. Kebanyakan keluhan tersebut berupa pengembangan kerja sama BUMDes bersama pihak lain. Ini sering kali jadi hambatan dilakukan karena BUMDes hanya berstatus badan usaha, tidak berbadan hukum.
“Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial,” kata Mahyudin dalam Focus Group Discussion Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, kemarin.
Mahyudin menilai, pengaturan BUMDes harusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Ini agar perekonomian masyarakat desa lebih maju. Kesenjangan pembangunan nasional teratasi dan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan nasional jadi lebih kuat.
Selain itu, lanjutnya, undang- undang ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ada pun aspek yang cukup penting nantinya diatur dalam RUU BUMDes, sambung Mahyudin, mengenai penegasan permodalannya. Sebab, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya mengatur sedikit tentang aspek permodalan. Pasal 1 angka 6 menyebutkan, masalah permodalan BUMDes seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.
“DPD berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut. Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.
Sementara, Tim Ahli RUU BUMDes DPD Sofyan Sjah menyatakan, RUU BUMDes penting karena BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa.
“BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring oleh BUMDes. Mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati mendukung perwujudan BUMDes menjadi Undang-Undang. Sekarang saja BUMDes sudah maju dan ada yang bisa omsetnya besar.
“Tetapi memang belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan dari Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa,” katanya. [ONI/KAL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .