Transaksi Suap Rp 1,3 Miliar, Walkot Tanjung Balai Syahrial dan Penyidik KPK Steppanus Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Patujju (SRP) sebagai tersangka kasus suap. Selain keduanya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama SRP, kedua MS, dan ketiga MH,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut, sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, delapan orang sudah diperiksa. Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga memeriksa supir Syahrial, GN; pihak swasta bernama RA dan saudaranya, RC; orang kepercayaan MH, orang kepercayaan MH, AR; dan adik Steppanus, MC.

“Ditemukan juga berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan buku-buku bukti lainnya,” imbuhnya.

Steppanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjung Balai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Steppanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Tanjung Balai.

“Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti,” tandas Firli. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Patujju (SRP) sebagai tersangka kasus suap. Selain keduanya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama SRP, kedua MS, dan ketiga MH,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut, sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, delapan orang sudah diperiksa. Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga memeriksa supir Syahrial, GN; pihak swasta bernama RA dan saudaranya, RC; orang kepercayaan MH, orang kepercayaan MH, AR; dan adik Steppanus, MC.

“Ditemukan juga berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan buku-buku bukti lainnya,” imbuhnya.

Steppanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjung Balai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Steppanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Tanjung Balai.

“Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti,” tandas Firli. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories