Transaksi RI-China Pake Rupiah Dan Yuan BI: Lebih Efisien Dan Mudahkan Pengusaha

Indonesia dan China ber­sepakat menggunakan skema pembayaran Local Currency Set­tlement (LCS) mulai kemarin. Ini artinya, transaksi bilateral antara Indonesia dan China akan meng­gunakan mata uang lokal kedua negara, yakni rupiah dan yuan. Tak lagi menggunakan dolar.

Implementasi LCS ini meru­pakan kesepakatan Bank Indo­nesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC), kemarin.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan, kerangka kerja sama yang dimaksud. Yakni, peng­gunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation. Dan, relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditan­datangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

“Selain dengan China, BI juga memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia dan Thailand,” ujar Erwin dalam keterangan resmi BI, kemarin.

Menurut Erwin, implementasi kerja sama ini bagian dari upaya BImendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS juga diharapkan, dapat mendukung sta­bilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergan­tungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Dikatakan Erwin, bank sentral mencatat penggunaan LCS mem­berikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha. Antara lain, biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien dan terse­dianya alternatif pembiayaan perdagangan. Termasuk, investasi langsung dalam mata uang lokal.

Juga tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversi­fikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Erwin melanjutkan, untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk ber­peran sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

“Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah perbankan yang dinilai telah memiliki kemam­puan untuk memfasilitasi tran­saksi rupiah dan yuan, sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati,” ujar Erwin.

Selain itu, bank yang ditunjuk juga harus memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilita­si transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas menyedia­kan berbagai jasa keuangan.

“Mereka juga harus memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra,” tegas Erwin.

Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah PT Bank Central Asia Tbk, Bank of China (Hong Kong) Ltd, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Dana­mon Indonesia Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia. [NOV]

]]> Indonesia dan China ber­sepakat menggunakan skema pembayaran Local Currency Set­tlement (LCS) mulai kemarin. Ini artinya, transaksi bilateral antara Indonesia dan China akan meng­gunakan mata uang lokal kedua negara, yakni rupiah dan yuan. Tak lagi menggunakan dolar.

Implementasi LCS ini meru­pakan kesepakatan Bank Indo­nesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC), kemarin.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan, kerangka kerja sama yang dimaksud. Yakni, peng­gunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation. Dan, relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditan­datangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

“Selain dengan China, BI juga memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia dan Thailand,” ujar Erwin dalam keterangan resmi BI, kemarin.

Menurut Erwin, implementasi kerja sama ini bagian dari upaya BImendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS juga diharapkan, dapat mendukung sta­bilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergan­tungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Dikatakan Erwin, bank sentral mencatat penggunaan LCS mem­berikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha. Antara lain, biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien dan terse­dianya alternatif pembiayaan perdagangan. Termasuk, investasi langsung dalam mata uang lokal.

Juga tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversi­fikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Erwin melanjutkan, untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk ber­peran sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

“Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah perbankan yang dinilai telah memiliki kemam­puan untuk memfasilitasi tran­saksi rupiah dan yuan, sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati,” ujar Erwin.

Selain itu, bank yang ditunjuk juga harus memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilita­si transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas menyedia­kan berbagai jasa keuangan.

“Mereka juga harus memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra,” tegas Erwin.

Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah PT Bank Central Asia Tbk, Bank of China (Hong Kong) Ltd, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Dana­mon Indonesia Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia. [NOV]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories