Tolak Panggilan Komnas HAM KPK Di Jalan Yang Benar .

Dukungan kepada pimpinan KPK yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, terus mengalir. KPK dinilai sudah di jalan yang benar, karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada ribuan pegawai KPK itu, sudah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, juga tidak jelas di mana unsur-unsur melanggar HAM-nya.

Komnas HAM sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Selasa (8/6). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, terkait pemanggilan itu, KPK menolak hadir dan memilih berkirim surat pada Komnas HAM.

Karena Pimpinan KPK tidak hadir, Komnas HAM mengagendakan lagi pemanggilan kedua pada lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu.

“Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, kemarin.

Dia berharap para pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan yang akan dilakukan pada Selasa (15/6), pekan depan itu.

Menanggapi pemanggilan kedua ini, sikap KPK masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya. Firli cs masih bingung soal tuduhan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, dalam surat yang dikirim ke Komnas HAM itu, Firli cs meminta Komnas HAM menjelaskan terlebih dulu dimana unsur-unsur pelanggaran HAM yang dimaksud.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, pelaksanaan TWK memiliki payung hukum yang jelas. Mengacu pada UU Nomor 19/2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021.

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Ali, kepada wartawan, kemarin.

Kendati demikian, kata dia, KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. “Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” terang jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sikap ngotot Komnas HAM yang ingin memeriksa Firli cs terkait polemik TKW mendapat kritikan keras dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, Komnas HAM jangan asal menyebut ada potensi terjadinya pelanggaran HAM.

Kata dia, TWK itu amanat UU. Bukan senjata untuk membunuh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. “Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaannya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK,” tegas Petrus, kemarin.

 

Lagian, lanjut Petrus, ngapain juga Komnas HAM memanggil Firli Cs. Memangnya ada yang salah dari penerapan TWK. Justru, menurutnya, Komnas HAM yang menyalahi wewenang jika memaksakan memanggil pimpinan KPK.

“Itu kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM,” tekan pria berlatar belakang lawyer ini.

Dia mengingatkan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 Pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme undang-undang,” jelas Petrus, menggurui.

Karenanya, dia mengusulkan pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus juga meminta agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

“Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang, dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Dengan menyatakan keberatakan, lanjut dia, tidak ada sanksi yang mengancam pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. “Karena itu, Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini,” tekan Petrus.

Dia khawatir, persoalan ini dibawa Komnas HAM hingga ke ranah Presiden Joko Widodo. Terlebih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mereka intervensi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM. Tjahjo ikut mempertanyakan kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran HAM.

“Kami mendukung KPK yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan (dengan) urusan pelanggaran HAM?” bingung Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6). [UMM]

]]> .
Dukungan kepada pimpinan KPK yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, terus mengalir. KPK dinilai sudah di jalan yang benar, karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada ribuan pegawai KPK itu, sudah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, juga tidak jelas di mana unsur-unsur melanggar HAM-nya.

Komnas HAM sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Selasa (8/6). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, terkait pemanggilan itu, KPK menolak hadir dan memilih berkirim surat pada Komnas HAM.

Karena Pimpinan KPK tidak hadir, Komnas HAM mengagendakan lagi pemanggilan kedua pada lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu.

“Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, kemarin.

Dia berharap para pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan yang akan dilakukan pada Selasa (15/6), pekan depan itu.

Menanggapi pemanggilan kedua ini, sikap KPK masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya. Firli cs masih bingung soal tuduhan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, dalam surat yang dikirim ke Komnas HAM itu, Firli cs meminta Komnas HAM menjelaskan terlebih dulu dimana unsur-unsur pelanggaran HAM yang dimaksud.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, pelaksanaan TWK memiliki payung hukum yang jelas. Mengacu pada UU Nomor 19/2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021.

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Ali, kepada wartawan, kemarin.

Kendati demikian, kata dia, KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. “Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” terang jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sikap ngotot Komnas HAM yang ingin memeriksa Firli cs terkait polemik TKW mendapat kritikan keras dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, Komnas HAM jangan asal menyebut ada potensi terjadinya pelanggaran HAM.

Kata dia, TWK itu amanat UU. Bukan senjata untuk membunuh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. “Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaannya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK,” tegas Petrus, kemarin.

 

Lagian, lanjut Petrus, ngapain juga Komnas HAM memanggil Firli Cs. Memangnya ada yang salah dari penerapan TWK. Justru, menurutnya, Komnas HAM yang menyalahi wewenang jika memaksakan memanggil pimpinan KPK.

“Itu kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM,” tekan pria berlatar belakang lawyer ini.

Dia mengingatkan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 Pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme undang-undang,” jelas Petrus, menggurui.

Karenanya, dia mengusulkan pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus juga meminta agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

“Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang, dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Dengan menyatakan keberatakan, lanjut dia, tidak ada sanksi yang mengancam pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. “Karena itu, Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini,” tekan Petrus.

Dia khawatir, persoalan ini dibawa Komnas HAM hingga ke ranah Presiden Joko Widodo. Terlebih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mereka intervensi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM. Tjahjo ikut mempertanyakan kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran HAM.

“Kami mendukung KPK yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan (dengan) urusan pelanggaran HAM?” bingung Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6). [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy