Tok, Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris .

Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pengumuman penetapan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4). 

Mahfud menjelaskan, pengkategorian KKB Papua sebagai teroris berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud, seperti dikutip Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, sikap pemerintah ini sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, TNI. Selain itu, selama ini banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

“Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif,” jelas Mahfud. [USU]

]]> .
Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pengumuman penetapan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4). 

Mahfud menjelaskan, pengkategorian KKB Papua sebagai teroris berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud, seperti dikutip Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, sikap pemerintah ini sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, TNI. Selain itu, selama ini banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

“Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif,” jelas Mahfud. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy