Tok! Pemerintah Putuskan Impor Garam

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam pada tahun ini. Menurutnya, hal itu diputuskan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

“Impor garam sudah ditetapkan melalui rapat dengan Menko, (impor) melalui neraca perdagangan” ungkap Trenggono dalam keterangannya, Senin (15/3).

Untuk perihal berapa jumlah impor garam yang dibutuhi pemerintah, Trenggono tidak merinci hal tersebut. Dia mengatakan, impor tersebut dilakukan sesuai neraca perdagangan. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasokan garam dalam negeri. “Jadi, berdasarkan neraca nanti kemudian sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kami mendukung, karena itu sudah masuk di Undang-Undang Cipta Kerja” tutur Menteri KKP. 

Sebelumnya, pada Desember 2020, KKP menyebut, kebutuhan akan garam meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya berbagai industri. Namun, kebutuhan garam nasional dikatakan belum tercukupi. Sekitar 40% dikatakan garam nasional masih dipenuhi melalui impor, di antaranya dari Australia dan India. 

KKP menyatakan, kebutuhan konsumsi garam untuk memenuhi pasar domestik sebanyak 812.132 ton, dan garam industri sebanyak 3.609.812 ton. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru menyampaikan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan keadilan bagi petambak garam rakyat. 

Strategi pihaknya untuk melindungi petambak garam dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, memberikan jaminan kepastian usaha, serta mengendalikan stok yang ada. [EFI]

]]> Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam pada tahun ini. Menurutnya, hal itu diputuskan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

“Impor garam sudah ditetapkan melalui rapat dengan Menko, (impor) melalui neraca perdagangan” ungkap Trenggono dalam keterangannya, Senin (15/3).

Untuk perihal berapa jumlah impor garam yang dibutuhi pemerintah, Trenggono tidak merinci hal tersebut. Dia mengatakan, impor tersebut dilakukan sesuai neraca perdagangan. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasokan garam dalam negeri. “Jadi, berdasarkan neraca nanti kemudian sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kami mendukung, karena itu sudah masuk di Undang-Undang Cipta Kerja” tutur Menteri KKP. 

Sebelumnya, pada Desember 2020, KKP menyebut, kebutuhan akan garam meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya berbagai industri. Namun, kebutuhan garam nasional dikatakan belum tercukupi. Sekitar 40% dikatakan garam nasional masih dipenuhi melalui impor, di antaranya dari Australia dan India. 

KKP menyatakan, kebutuhan konsumsi garam untuk memenuhi pasar domestik sebanyak 812.132 ton, dan garam industri sebanyak 3.609.812 ton. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru menyampaikan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan keadilan bagi petambak garam rakyat. 

Strategi pihaknya untuk melindungi petambak garam dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, memberikan jaminan kepastian usaha, serta mengendalikan stok yang ada. [EFI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories