
Tiga Anggota DPRD Jabar Didalami Soal Proses dan Aliran Duit Banprov
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) soal tahapan dan pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk Bantuan Provinsi (Banprov) pada Kabupaten Indramayu.
Ketiga legislator Jabar itu, yakni Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmad, digarap penyidik komisi antirasuah pada Rabu (14/4) kemarin.
“Selain itu, para saksi tersebut didalami soal dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan Bantuan Provinsi tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/4).
Hal itu juga sudah didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga pejabat Jabar pada Selasa (13/4). Ketiganya adalah Staf Setwan Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jabar R. Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Ferry Mulyadi.
KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Banprov Jabar kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Penyidikan ini, merupakan pengembangan dari kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat eks anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
Sementara kasus yang menjerat Abdul Rozaq Muslim itu juga merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke bui.
Meski begitu, KPK belum mau menyampaikan secara detil kasus ini. Kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Meski begitu, Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. “Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” tandas Ali. [OKT]
]]> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) soal tahapan dan pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk Bantuan Provinsi (Banprov) pada Kabupaten Indramayu.
Ketiga legislator Jabar itu, yakni Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmad, digarap penyidik komisi antirasuah pada Rabu (14/4) kemarin.
“Selain itu, para saksi tersebut didalami soal dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan Bantuan Provinsi tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/4).
Hal itu juga sudah didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga pejabat Jabar pada Selasa (13/4). Ketiganya adalah Staf Setwan Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jabar R. Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Ferry Mulyadi.
KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Banprov Jabar kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Penyidikan ini, merupakan pengembangan dari kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat eks anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
Sementara kasus yang menjerat Abdul Rozaq Muslim itu juga merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke bui.
Meski begitu, KPK belum mau menyampaikan secara detil kasus ini. Kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Meski begitu, Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. “Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” tandas Ali. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .