Tetap Jalan Saat Ramadan Ma`ruf Amin: Vaksinasi Hukumnya Fardu Kifayah .

Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Vaksinasi akan terus dilakukan saat Ramadan, yang jatuh pada April 2021.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, tidak masalah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada Ramadan. Sebab, vaksin tidak masuk melalui rongga yang terbuka di tubuh manusia.

Puasa seseorang, baru bermasalah bila sesuatu cairan atau zat padat masuk ke rongga terbuka di tubuh.

“Vaksin bukan masuk dari lubang. Kalau masuk dari lubang hidung, mulut, nah itu. Kalau ini kan, nggak,” ujar Ma’ruf usai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat, (18/2).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengajak masyarakat dan kalangan lanjut usia (lan­sia) melakukan vaksinasi.

Dia memastikan, vaksin Sinovac yang sudah bisa digunakan untuk kelompok lansia tidak me­nimbulkan efek apapun. Ma’ruf pun sudah menjalani vaksinasi Covid-19 pada Rabu (17/2).

“Saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut, saya di atas 70 tahun ikut vaksinasi,” ajaknya.

Ma’ruf mengingatkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga Indonesia, atau sekitar 182 juta orang.

Menurut agama Islam, setiap umat harus ber-kifayah atau wajib menjaga dan melindungi diri. Vaksinasi adalah salah satu upayanya.

“Kalau pandangan agama, itu wajib, fardu kifayah. Artinya, ka­lau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan, itu berdosa,” tegas eks Rais Aam PBNU itu.

Kecuali bagi orang-orang yang tak memungkinkan divaksin, kifayah ini wajib sampai herd immunity tercapai. “Sampai 70 persen populasi divaksin baru gugur kewajibannya,” imbuh Ma’ruf.

Ma’ruf pun berharap kecepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sejalan dengan jumlah masyarakat yang harus divaksin.

“Jangan yang ini sudah harus divaksin lagi, yang ini belum tercapai (vaksinasinya),” ucap Ma’ruf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat Ramadan akan dilakukan pada malam hari. Sementara, bagi umat Non Muslim, vaksinasi dilakukan siang hari.

Jokowi mengatakan, saat ini sudah mendapat komitmen pengadaan 140 juta vaksin dari Sinovac, 50 juta dari AstraZeneca dan vaksin Pfizer 50 juta serta Novavac 50 juta vaksin.

Sementara itu, total kebutuhan vaksin sebesar 426 juta dosis. “Jadi kita masih kekurangan sekitar 120 juta dosis vaksin,” imbuhnya.

Senada, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF sebelumnya berpendapat, penyuntikan vaksin Covid-19 ketika menjalani ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa seseorang. “Pendapat saya tidak,” ujar Hasanuddin.

Selain tak membatalkan pua­sa, vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat, sangat dibutuhkan. Hasanuddin mengibaratkan vaksinasi seperti obat tetes mata.

“Apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” tuturnya.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan, MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Hal tersebut akan dibahas bila ada pihak yang mengajukan.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu fatwa tertulis MUI soal penyuntikan vaksin saat Ramadan.

“Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI dulu ya. Saat ini masih dibahas dengan MUI,” ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. [DIR]

]]> .
Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Vaksinasi akan terus dilakukan saat Ramadan, yang jatuh pada April 2021.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, tidak masalah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada Ramadan. Sebab, vaksin tidak masuk melalui rongga yang terbuka di tubuh manusia.

Puasa seseorang, baru bermasalah bila sesuatu cairan atau zat padat masuk ke rongga terbuka di tubuh.

“Vaksin bukan masuk dari lubang. Kalau masuk dari lubang hidung, mulut, nah itu. Kalau ini kan, nggak,” ujar Ma’ruf usai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat, (18/2).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengajak masyarakat dan kalangan lanjut usia (lan­sia) melakukan vaksinasi.

Dia memastikan, vaksin Sinovac yang sudah bisa digunakan untuk kelompok lansia tidak me­nimbulkan efek apapun. Ma’ruf pun sudah menjalani vaksinasi Covid-19 pada Rabu (17/2).

“Saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut, saya di atas 70 tahun ikut vaksinasi,” ajaknya.

Ma’ruf mengingatkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga Indonesia, atau sekitar 182 juta orang.

Menurut agama Islam, setiap umat harus ber-kifayah atau wajib menjaga dan melindungi diri. Vaksinasi adalah salah satu upayanya.

“Kalau pandangan agama, itu wajib, fardu kifayah. Artinya, ka­lau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan, itu berdosa,” tegas eks Rais Aam PBNU itu.

Kecuali bagi orang-orang yang tak memungkinkan divaksin, kifayah ini wajib sampai herd immunity tercapai. “Sampai 70 persen populasi divaksin baru gugur kewajibannya,” imbuh Ma’ruf.

Ma’ruf pun berharap kecepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sejalan dengan jumlah masyarakat yang harus divaksin.

“Jangan yang ini sudah harus divaksin lagi, yang ini belum tercapai (vaksinasinya),” ucap Ma’ruf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat Ramadan akan dilakukan pada malam hari. Sementara, bagi umat Non Muslim, vaksinasi dilakukan siang hari.

Jokowi mengatakan, saat ini sudah mendapat komitmen pengadaan 140 juta vaksin dari Sinovac, 50 juta dari AstraZeneca dan vaksin Pfizer 50 juta serta Novavac 50 juta vaksin.

Sementara itu, total kebutuhan vaksin sebesar 426 juta dosis. “Jadi kita masih kekurangan sekitar 120 juta dosis vaksin,” imbuhnya.

Senada, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF sebelumnya berpendapat, penyuntikan vaksin Covid-19 ketika menjalani ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa seseorang. “Pendapat saya tidak,” ujar Hasanuddin.

Selain tak membatalkan pua­sa, vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat, sangat dibutuhkan. Hasanuddin mengibaratkan vaksinasi seperti obat tetes mata.

“Apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” tuturnya.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan, MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Hal tersebut akan dibahas bila ada pihak yang mengajukan.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu fatwa tertulis MUI soal penyuntikan vaksin saat Ramadan.

“Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI dulu ya. Saat ini masih dibahas dengan MUI,” ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories