Terima Daftar Pengurus Demokrat Moeldoko Yasonna Maju Kena Mundur Kena

Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara resmi diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, konflik Partai Demokrat kini berada di tangan Menkumham, Yasonna Laoly. Menerima atau menolak Demokrat hasil KLB yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko, bukan perkara mudah bagi Yasonna. Ibaratnya, Yasonna maju kena, mundur juga kena.

Kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko diserahkan kemarin siang. Penyerahan berkas hasil KLB ini hanya diwakili Johni Allen Marbun selaku Sekjen dan Juru Bicaranya, Muhammad Rahmad. Berkas itu diterima langsung oleh Direktur Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka. Ini menjadi contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, transparan bagi pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Rahmad, kepada wartawan, kemarin.

Jhoni Allen mengaku optimistis, Demokrat hasil KLB Deli Serdang bakal mendapat Surat Keputusan Menkumham. Dia mengklaim, pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran hasil KLB.

Bagaimana tanggapan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Kepala Bamkostra Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai sah saja Moeldoko cs membawa hasil KLB tersebut ke Kemenkumham.

Namun, dia yakin, hasil KLB tersebut tidak akan disahkan Kemenkumham.

Menurutnya, Yasonna dan jajarannya memiliki integritas dalam mengambil keputusan.

“Nggak mungkin lah Menkumham akan mengambil keputusan yang melawan aturan, gitu lho,” kata Herzaky.

Di tempat terpisah, Yasonna mengaku, pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut.

 

“Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai,” kata Yasonna.

Politisi PDIP ini meminta semua pihak bersabar sebelum Kemenkumham mengambil sikap. “Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kami beri untuk melengkapi,” katanya.

Siapa yang akan disahkan? Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai, saat ini posisi Yasonna sungguh berat, maju kena, mundur kena. Keputusan yang akan diambil, pastinya tidak akan menyenangkan semua pihak.

“Apapun sikap pemerintah, serba salah, dia pasti akan menuai kritikan dari pihak yang dikalahkan. Bahkan bisa menjadi polemik di tengah masyarakat ” kata Karyono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, dia optimis, Menkumham akan mengambil keputusan berdasarkan landasan hukum dan logika yang kuat. Tidak berdasarkan suka atau tidak suka. Sehingga, keputusan yang diambil, tidak akan buru-buru dan memakan waktu yang tidak sebentar.

“Atau bisa jadi, Kementerian Hukum dan HAM menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum memberikan putusan,” katanya.

Kok bisa? Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada proses hukum di pengadilan sebelum Kemenkumham memberikan putusan. Misalnya, bisa jadi kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke pengadilan terkait penyimpangan AD/ART Partai Demokrat dan SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai oleh AHY.

“Nah, dengan putusan pengadilan itu, Kemenkumham memberikan putusan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya. [QAR]

]]> Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara resmi diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, konflik Partai Demokrat kini berada di tangan Menkumham, Yasonna Laoly. Menerima atau menolak Demokrat hasil KLB yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko, bukan perkara mudah bagi Yasonna. Ibaratnya, Yasonna maju kena, mundur juga kena.

Kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko diserahkan kemarin siang. Penyerahan berkas hasil KLB ini hanya diwakili Johni Allen Marbun selaku Sekjen dan Juru Bicaranya, Muhammad Rahmad. Berkas itu diterima langsung oleh Direktur Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka. Ini menjadi contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, transparan bagi pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Rahmad, kepada wartawan, kemarin.

Jhoni Allen mengaku optimistis, Demokrat hasil KLB Deli Serdang bakal mendapat Surat Keputusan Menkumham. Dia mengklaim, pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran hasil KLB.

Bagaimana tanggapan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Kepala Bamkostra Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai sah saja Moeldoko cs membawa hasil KLB tersebut ke Kemenkumham.

Namun, dia yakin, hasil KLB tersebut tidak akan disahkan Kemenkumham.

Menurutnya, Yasonna dan jajarannya memiliki integritas dalam mengambil keputusan.

“Nggak mungkin lah Menkumham akan mengambil keputusan yang melawan aturan, gitu lho,” kata Herzaky.

Di tempat terpisah, Yasonna mengaku, pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut.

 

“Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai,” kata Yasonna.

Politisi PDIP ini meminta semua pihak bersabar sebelum Kemenkumham mengambil sikap. “Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kami beri untuk melengkapi,” katanya.

Siapa yang akan disahkan? Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai, saat ini posisi Yasonna sungguh berat, maju kena, mundur kena. Keputusan yang akan diambil, pastinya tidak akan menyenangkan semua pihak.

“Apapun sikap pemerintah, serba salah, dia pasti akan menuai kritikan dari pihak yang dikalahkan. Bahkan bisa menjadi polemik di tengah masyarakat ” kata Karyono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, dia optimis, Menkumham akan mengambil keputusan berdasarkan landasan hukum dan logika yang kuat. Tidak berdasarkan suka atau tidak suka. Sehingga, keputusan yang diambil, tidak akan buru-buru dan memakan waktu yang tidak sebentar.

“Atau bisa jadi, Kementerian Hukum dan HAM menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum memberikan putusan,” katanya.

Kok bisa? Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada proses hukum di pengadilan sebelum Kemenkumham memberikan putusan. Misalnya, bisa jadi kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke pengadilan terkait penyimpangan AD/ART Partai Demokrat dan SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai oleh AHY.

“Nah, dengan putusan pengadilan itu, Kemenkumham memberikan putusan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya. [QAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories