Terdakwa Korupsi, Wabup OKU Terpilih Diizinkan Dilantik Di Luar Rutan

Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih, Johan Anuar, menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Saat ini, Johan berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (24/2/2021) menyatakan, telah menerima surat dari Kemendagri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021, di Griya Agung Palembang, mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026. “Majelis hakim memberikan izin. Dengan syarat, harus dikawal jaksa KPK,” ujarnya.

Menurut Abu, pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan aturan Undang-Undang. Karena masih berstatus terdakwa, sehingga berhak untuk dilantik.

Namun, lanjutnya, Majelis Hakim masih perlu berdiskusi, terkait proses pelantikan Johan di luar Rutan Pakjo Palembang. Sebab, pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan. “Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim. Tapi secara prinsipnya, diizinkan,” tambahnya.

Abu juga menyatakan, Johan akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik, karena statusnya sebagai terdakwa tersebut. Sebab, Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan Johan saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Dia ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan Pilkada serentak, di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal, yang berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. [RSM]

]]> Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih, Johan Anuar, menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Saat ini, Johan berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (24/2/2021) menyatakan, telah menerima surat dari Kemendagri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021, di Griya Agung Palembang, mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026. “Majelis hakim memberikan izin. Dengan syarat, harus dikawal jaksa KPK,” ujarnya.

Menurut Abu, pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan aturan Undang-Undang. Karena masih berstatus terdakwa, sehingga berhak untuk dilantik.

Namun, lanjutnya, Majelis Hakim masih perlu berdiskusi, terkait proses pelantikan Johan di luar Rutan Pakjo Palembang. Sebab, pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan. “Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim. Tapi secara prinsipnya, diizinkan,” tambahnya.

Abu juga menyatakan, Johan akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik, karena statusnya sebagai terdakwa tersebut. Sebab, Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan Johan saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Dia ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan Pilkada serentak, di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal, yang berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. [RSM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories