
Terbukti Suap Pinangki dan Dua Jenderal Polri, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Joko Sugiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dan Hakim Joko Subagyo dan Saifuddin Zuhri sebagai anggota majelis.
Djoko Tjandra juga diminta membayar denda Rp 100 juta. “Jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Majelis menyatakan, bos Mulia Grup itu terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung)
Duit yang diberikan kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu jumlahnya 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,2 miliar.
“Uang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya yang diberikan oleh Heriadi Anggar Kusuma (Almarhum),” kata Hakim.
Andi Irfan Jaya adalah konsultan dari Partai Nasdem yang sengaja ditunjuk Djoko Tjandra mengurus action plan. Soalnya, dia tidak setuju jika urusan itu dipegang oleh Pinangki, yang notabene adalah seorang penyelenggara negara.
Kemudian, Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,1 milar dan 370 ribu dolar AS atau setara Rp 5,6 miliar.
Serta terbukti menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebanyak 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar.
“Suap tersebut diberikan melalui Tommy Sumardi agar Napoleon bisa memberitahunya soal status red notice Interpol dan mengupayakan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi,” tutur hakim.
Atas putusan itu, Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. [BYU]
]]> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Joko Sugiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dan Hakim Joko Subagyo dan Saifuddin Zuhri sebagai anggota majelis.
Djoko Tjandra juga diminta membayar denda Rp 100 juta. “Jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Majelis menyatakan, bos Mulia Grup itu terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung)
Duit yang diberikan kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu jumlahnya 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,2 miliar.
“Uang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya yang diberikan oleh Heriadi Anggar Kusuma (Almarhum),” kata Hakim.
Andi Irfan Jaya adalah konsultan dari Partai Nasdem yang sengaja ditunjuk Djoko Tjandra mengurus action plan. Soalnya, dia tidak setuju jika urusan itu dipegang oleh Pinangki, yang notabene adalah seorang penyelenggara negara.
Kemudian, Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,1 milar dan 370 ribu dolar AS atau setara Rp 5,6 miliar.
Serta terbukti menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebanyak 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar.
“Suap tersebut diberikan melalui Tommy Sumardi agar Napoleon bisa memberitahunya soal status red notice Interpol dan mengupayakan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi,” tutur hakim.
Atas putusan itu, Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .