Teken Pakta Integritas, Guru Besar Unkris Seno Adji Resmi Jadi Dewas KPK

Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris),  Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).  Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.

Untuk menjalankan tugasnya, Seno Adji menandatangani pakta integritas sebagai Dewas KPK sisa masa jabatan 2019-2023.

“Pakta Integritas, saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Indriyanto Seno Adji jabatan Anggota Dewan Pengawas,” kata Seno Adji membacakan Pakta Integritas, di Gedung KPK, Kamis (29/4).

Dalam pakta integritas tersebut, ada tiga poin yang diucapkannya. Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. 

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Seno Adji.
 
“Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” sambungnya.

Selanjutnya, penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dengan dilantiknya, Seno Adji, Anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa jabatan Anggota Dewan Pengawas selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. [MFA]

]]> Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris),  Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).  Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.

Untuk menjalankan tugasnya, Seno Adji menandatangani pakta integritas sebagai Dewas KPK sisa masa jabatan 2019-2023.

“Pakta Integritas, saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Indriyanto Seno Adji jabatan Anggota Dewan Pengawas,” kata Seno Adji membacakan Pakta Integritas, di Gedung KPK, Kamis (29/4).

Dalam pakta integritas tersebut, ada tiga poin yang diucapkannya. Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. 

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Seno Adji.
 
“Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” sambungnya.

Selanjutnya, penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dengan dilantiknya, Seno Adji, Anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa jabatan Anggota Dewan Pengawas selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. [MFA]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy