Teken MoU Dengan Korsel, Menaker Harap AKPI Semakin Terlindungi

Implementasi kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) terus berlanjut. Kali ini, kedua belah pihak sepakat meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI). Salah satunya, dengan memperkuat kompetensi mereka yang tergabung dalam AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Adapun yang menandatangani MoU ini adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual, Senin (31/1).

Menurut Ida, MoU ini menjadi tonggak penting bagi kedua negara. Sebab, hal ini menandakan dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

“Atas nama pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik. Khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ucap politikus PKB ini.

Baginya, MoU ini penting dengan mempertimbangkan kerentanan AKPI saat bekerja di negara lain. Apalagi, saat ini pandemi masih berlangsung, sehingga menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

Selain itu, MoU ini juga dapat mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja. “Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama intensif dan efektif antara kedua pemerintah, guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja,” imbuh Menaker.

 

Untuk diketahui, Negeri Gingseng merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020, terdapat 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Ida berharap, melalui MoU ini, kerja sama bilateral kedua negara lebih kuat. Proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik. Begitu juga perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Tak kalah pentingnya, pembentukan pengaturan pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

“Itu akan disusun, kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap, penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” pesan Ida.

Sebagai turunan MoU ini, Menaker mengatakan, akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur penempatan dan perlindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema government to government (G to G).

 

Sementara Seong-Hyeok Moon mengatakan, MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI merupakan yang pertama kalinya ditandatangani, dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Dalam waktu dekat, perwakilan kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea. “Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, dia menyatakan akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea. Tujuannya, demi memastikan AKPI menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.

“Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan,” pungkas Seong-Hyeok Moon. [MEN]

]]> Implementasi kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) terus berlanjut. Kali ini, kedua belah pihak sepakat meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI). Salah satunya, dengan memperkuat kompetensi mereka yang tergabung dalam AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Adapun yang menandatangani MoU ini adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual, Senin (31/1).

Menurut Ida, MoU ini menjadi tonggak penting bagi kedua negara. Sebab, hal ini menandakan dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

“Atas nama pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik. Khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ucap politikus PKB ini.

Baginya, MoU ini penting dengan mempertimbangkan kerentanan AKPI saat bekerja di negara lain. Apalagi, saat ini pandemi masih berlangsung, sehingga menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

Selain itu, MoU ini juga dapat mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja. “Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama intensif dan efektif antara kedua pemerintah, guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja,” imbuh Menaker.

 

Untuk diketahui, Negeri Gingseng merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020, terdapat 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Ida berharap, melalui MoU ini, kerja sama bilateral kedua negara lebih kuat. Proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik. Begitu juga perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Tak kalah pentingnya, pembentukan pengaturan pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

“Itu akan disusun, kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap, penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” pesan Ida.

Sebagai turunan MoU ini, Menaker mengatakan, akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur penempatan dan perlindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema government to government (G to G).

 

Sementara Seong-Hyeok Moon mengatakan, MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI merupakan yang pertama kalinya ditandatangani, dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Dalam waktu dekat, perwakilan kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea. “Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, dia menyatakan akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea. Tujuannya, demi memastikan AKPI menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.

“Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan,” pungkas Seong-Hyeok Moon. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy