Taspen Dan KemenPAN-RB Serahkan Penghargaan Dan Santunan Kepada Ahli Waris Tenaga Medis

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bersama Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyerahkan penghargaan dan santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 di tempat kerja.

Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan, total man­faat yang diberikan kepada delapan ahli waris sebesar Rp 2.445.033.800.

“Kami turut berduka cita atas gugurnya delapan tenaga medis yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai operator yang diberi amanah oleh pemerintah, hari ini Taspen memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak,” kata Kosasih di Gedung Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara virtual, kemarin.

Penyerahan secara simbolis juga dilakukan secara langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Dirut Taspen kepada ahli waris di Gedung Kemente­rian PAN-RB, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara penyerahan ini juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris Jen­deral Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian PAN-RB beserta jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Depu­ti Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur & Pengawasan, Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah Semarang, Pemerintah Daerah Blora dan Pemerintah Daerah Purworejo.

Dilanjutkan Kosasih, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima ahli waris terdiri atas, Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.

Taspen juga memberi santunan dengan komponen THT berupa Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.

Delapan pihak yang menda­pat santunan tersebut adalah ahli waris dari Almarhumah (Almh) Dr Elianna Widiastuti sebesar Rp 389.438.800, Alm Dr Sang Aji Widi Aneswara sebesar Rp 252.495.700, Alm Muh Rodhi, A.Md.Kep sebesar Rp 356.010.200 dan Alm Nuryanta, S.Kep, Ns. M.M sebesar Rp 337.786.400.

Selain itu, diberikan juga untuk Alm dr Hery Prasetyo sebesar Rp 306.887.900, Alm dr. Wuryanto, M.Sc, Sp.PD sebesar Rp 215.441.400, Alm Destara Putra Awalukita sebesar Rp 225.143.100, dan Alm Soehendro, S.Km, M.Kes sebesar Rp 361.830.300.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Haria Wibisana mengung­kapkan, kriteria seorang PNS dikatakan tewas adalah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mening­gal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, dan meninggal dunia karena penya­kit akibat kerja.

 

“Meninggalnya Tenaga Medis yang berhubungan langsung da­lam menangani Covid-19 masuk dalam kriteria meninggal dunia karena penyakit akibat kerja. Sehingga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kepada para korban diberikan hak kenaikan anumerta setingkat lebih tinggi,” ujar Bima.

Sementara, Tjahjo Kumolo juga menyampaikan penghar­gaan dan terima kasih yang sebe­sar-besarnya atas pengorbanan para ASN yang gugur karena tugas mulia dalam menangani pasien Covid-19.

Santunan ini, kata dia, meru­pakan komitmen dan perhatian dari pemerintah. Sekaligus se­bagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19.

Tjahjo berharap, semoga san­tunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris.

“Apresiasi tinggi tak lupa pemerintah sampaikan kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif. Sehingga proses pengurusan klaim peserta Taspen khususnya dalam masa pandemi berlangsung secara cepat dan mudah,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Taspen merupakan operator yang diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN. Hal ini bermula sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berkomitmen kepada pe­sertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan, terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama masa pandemi, Taspen secara aktif dan konsisten mem­bantu pemerintah dalam mem­percepat penanganan Covid-19.

Di tahun 2021, Taspen telah melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu Pemberian Vaksinasi Gratis pada 2.500 Lansia di DKI Jakarta dan Program Pemberian Ban­tuan Ambulance kepada beberapa instansi, di antaranya adalah Polri dan BKN pada Maret lalu.

Selain itu, Perseroan juga menghadirkan Layanan Taspen Pesona, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona. Mela­lui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara on­line melalui e-klim tanpa perlu datang ke Kantor Taspen. [NOV]

]]> PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bersama Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyerahkan penghargaan dan santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 di tempat kerja.

Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan, total man­faat yang diberikan kepada delapan ahli waris sebesar Rp 2.445.033.800.

“Kami turut berduka cita atas gugurnya delapan tenaga medis yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai operator yang diberi amanah oleh pemerintah, hari ini Taspen memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak,” kata Kosasih di Gedung Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara virtual, kemarin.

Penyerahan secara simbolis juga dilakukan secara langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Dirut Taspen kepada ahli waris di Gedung Kemente­rian PAN-RB, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara penyerahan ini juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris Jen­deral Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian PAN-RB beserta jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Depu­ti Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur & Pengawasan, Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah Semarang, Pemerintah Daerah Blora dan Pemerintah Daerah Purworejo.

Dilanjutkan Kosasih, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima ahli waris terdiri atas, Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.

Taspen juga memberi santunan dengan komponen THT berupa Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.

Delapan pihak yang menda­pat santunan tersebut adalah ahli waris dari Almarhumah (Almh) Dr Elianna Widiastuti sebesar Rp 389.438.800, Alm Dr Sang Aji Widi Aneswara sebesar Rp 252.495.700, Alm Muh Rodhi, A.Md.Kep sebesar Rp 356.010.200 dan Alm Nuryanta, S.Kep, Ns. M.M sebesar Rp 337.786.400.

Selain itu, diberikan juga untuk Alm dr Hery Prasetyo sebesar Rp 306.887.900, Alm dr. Wuryanto, M.Sc, Sp.PD sebesar Rp 215.441.400, Alm Destara Putra Awalukita sebesar Rp 225.143.100, dan Alm Soehendro, S.Km, M.Kes sebesar Rp 361.830.300.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Haria Wibisana mengung­kapkan, kriteria seorang PNS dikatakan tewas adalah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mening­gal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, dan meninggal dunia karena penya­kit akibat kerja.

 

“Meninggalnya Tenaga Medis yang berhubungan langsung da­lam menangani Covid-19 masuk dalam kriteria meninggal dunia karena penyakit akibat kerja. Sehingga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kepada para korban diberikan hak kenaikan anumerta setingkat lebih tinggi,” ujar Bima.

Sementara, Tjahjo Kumolo juga menyampaikan penghar­gaan dan terima kasih yang sebe­sar-besarnya atas pengorbanan para ASN yang gugur karena tugas mulia dalam menangani pasien Covid-19.

Santunan ini, kata dia, meru­pakan komitmen dan perhatian dari pemerintah. Sekaligus se­bagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19.

Tjahjo berharap, semoga san­tunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris.

“Apresiasi tinggi tak lupa pemerintah sampaikan kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif. Sehingga proses pengurusan klaim peserta Taspen khususnya dalam masa pandemi berlangsung secara cepat dan mudah,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Taspen merupakan operator yang diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN. Hal ini bermula sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berkomitmen kepada pe­sertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan, terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama masa pandemi, Taspen secara aktif dan konsisten mem­bantu pemerintah dalam mem­percepat penanganan Covid-19.

Di tahun 2021, Taspen telah melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu Pemberian Vaksinasi Gratis pada 2.500 Lansia di DKI Jakarta dan Program Pemberian Ban­tuan Ambulance kepada beberapa instansi, di antaranya adalah Polri dan BKN pada Maret lalu.

Selain itu, Perseroan juga menghadirkan Layanan Taspen Pesona, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona. Mela­lui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara on­line melalui e-klim tanpa perlu datang ke Kantor Taspen. [NOV]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories