Tanggapi Tudingan Maladmistrasi KPK Pelajari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik, tadi siang.
“Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (27/1).
Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan beberapa pihak.
“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK,” imbuhnya.
Yang pasti, Ali menegaskan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai,” beber Ali.
Tadi siang, pukul 14.00 WIB, KPK melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang akan dibuka besok, Kamis (22/7), pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” tandasnya.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK.
Pertama, pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.
Kedua, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Dan keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik, tadi siang.
“Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (27/1).
Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan beberapa pihak.
“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK,” imbuhnya.
Yang pasti, Ali menegaskan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai,” beber Ali.
Tadi siang, pukul 14.00 WIB, KPK melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang akan dibuka besok, Kamis (22/7), pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” tandasnya.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK.
Pertama, pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.
Kedua, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Dan keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .