
Tanggapi Kritik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat. Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal itu.
“Kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan,” tutur Firli lewat pesan singkat, Kamis (25/2).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai yang diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK,” imbuhnya.
Firli mengingatkan, kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK, termasuk rumah tahanan (rutan), cukup tinggi. “Ada 20 dari total 64 orang tahanan yang kena, atau 31 persen. Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Tahanan KPK, lanjutnya, merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini. Sebab, mereka banyak berhubungan dengan berbagai pihak.
Di antaranya, petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Nah, penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan vaksinasi.
“Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan para tahanan,” tegas Firli.
Selain itu, kesehatan tahanan juga penting untuk memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. Selain tahanan, KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi semua pihak yang ada di lingkungan komisi antirasuah tersebut.
“Di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK,” ucapnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini mengingatkan, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Termasuk, tahanan.
“KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi Covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, atau salus populi suprema lex ecto,” tandas Firli. [OKT]
]]> Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat. Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal itu.
“Kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan,” tutur Firli lewat pesan singkat, Kamis (25/2).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai yang diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK,” imbuhnya.
Firli mengingatkan, kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK, termasuk rumah tahanan (rutan), cukup tinggi. “Ada 20 dari total 64 orang tahanan yang kena, atau 31 persen. Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Tahanan KPK, lanjutnya, merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini. Sebab, mereka banyak berhubungan dengan berbagai pihak.
Di antaranya, petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Nah, penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan vaksinasi.
“Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan para tahanan,” tegas Firli.
Selain itu, kesehatan tahanan juga penting untuk memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. Selain tahanan, KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi semua pihak yang ada di lingkungan komisi antirasuah tersebut.
“Di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK,” ucapnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini mengingatkan, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Termasuk, tahanan.
“KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi Covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, atau salus populi suprema lex ecto,” tandas Firli. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .