
Tanggapi JK Jubir: Presiden Jokowi Tegak Lurus Dengan Konstitusi
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memastikan, pemerintah menghormati kritik yang disampaikan masyarakat. Jika kritik disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundangan, tidak akan ada masalah.
“Pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah dan negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” ujar Fadjroel, Sabtu (13/2).
Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi ucapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang mempertanyakan cara mengkritik, namun tak berujung dengan panggilan dari polisi.
Namun, Fadjroel mengingatkan, kebebasan dalam berpendapat harus tetap mematuhi Pasal 28J UUD 1945. Pasal itu mengatur, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, jika masyarakat ingin mengkritik melalui media sosial, harus memahami ketentuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan aturan itu, orang dapat dipidana apabila memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sengaja menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan.
Kemudian, sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Fadjroel mengatakan masyarakat yang mengkritik melalui unjuk rasa, juga harus memahami UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan begitu, masyarakat yang sampaikan kritik tidak akan dipanggil polisi.
“Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Fadjroel.
Sebelumnya, JK mengatakan, demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama. Sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah, ada ketakutan untuk dipolisikan. “Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua,” kata JK dalam acara mimbar demokrasi.
Dia menuturkan, demokrasi harus menjadi prioritas di Indonesia. Karena harus melakukan check and balance. Meski demikian, JK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang beberapa hari lalu yang mempersilakan masyarakat mengkritiknya. [OKT]
]]> Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memastikan, pemerintah menghormati kritik yang disampaikan masyarakat. Jika kritik disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundangan, tidak akan ada masalah.
“Pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah dan negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” ujar Fadjroel, Sabtu (13/2).
Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi ucapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang mempertanyakan cara mengkritik, namun tak berujung dengan panggilan dari polisi.
Namun, Fadjroel mengingatkan, kebebasan dalam berpendapat harus tetap mematuhi Pasal 28J UUD 1945. Pasal itu mengatur, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, jika masyarakat ingin mengkritik melalui media sosial, harus memahami ketentuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan aturan itu, orang dapat dipidana apabila memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sengaja menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan.
Kemudian, sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Fadjroel mengatakan masyarakat yang mengkritik melalui unjuk rasa, juga harus memahami UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan begitu, masyarakat yang sampaikan kritik tidak akan dipanggil polisi.
“Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Fadjroel.
Sebelumnya, JK mengatakan, demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama. Sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah, ada ketakutan untuk dipolisikan. “Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua,” kata JK dalam acara mimbar demokrasi.
Dia menuturkan, demokrasi harus menjadi prioritas di Indonesia. Karena harus melakukan check and balance. Meski demikian, JK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang beberapa hari lalu yang mempersilakan masyarakat mengkritiknya. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .