Tanggapi Gugatan MAKI KPK: Pemanggilan Saksi dan Penggeledahan Bukan Karena Desakan Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan, terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisinya menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman, dalam mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos itu.

Tapi Ali mengingatkan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah untuk kebutuhan penyidikan. “Bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tegas Ali, lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Dia memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat eks menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs itu terus berjalan. “Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” tuturnya.

Ali menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara para tersangka.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah menggarap tiga saksi. Ketiganya adalah pengacara Hotma Sitompul, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dan istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Sementara soal penggeledahan, Ali menyebut, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti.

“Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” jelas jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus. Selain itu, penyidik KPK juga disebut tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara. Namun hingga saat ini baru melakukan lima penggeledahan. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan, terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisinya menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman, dalam mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos itu.

Tapi Ali mengingatkan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah untuk kebutuhan penyidikan. “Bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tegas Ali, lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Dia memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat eks menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs itu terus berjalan. “Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” tuturnya.

Ali menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara para tersangka.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah menggarap tiga saksi. Ketiganya adalah pengacara Hotma Sitompul, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dan istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Sementara soal penggeledahan, Ali menyebut, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti.

“Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” jelas jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus. Selain itu, penyidik KPK juga disebut tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara. Namun hingga saat ini baru melakukan lima penggeledahan. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories