Tak Jelas Digelar 2022 Atau 2024 DPRA Tuding Pemerintah Gantung Nasib Pilkada

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, pemerintah pusat telah menggantung nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022. Pasalnya, pemerintah tidak mengiyakan atau melarang gelaran pesta demokrasi itu.

Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus menyebut, sikap pemerintah pusat tak jelas soal Pilkada Aceh. Pemerintah terkesan tidak berani memberi kepastian, apakah Pilkada Aceh digelar pada 2022 atau 2024.

Beberapa waktu lalu, akunya, DPRA telah menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, hingga Komisi II DPR. Tapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil. “Ketika kita menanyakan, mereka pun tak berani menyatakan tidak ada Pilkada Aceh 2022. Mereka juga tidak berani mengatakan Pilkada Aceh digelar 2024,” ujarnya, kemarin.

Yunus mengatakan, DPRA meminta sikap tegas pemerintah pusat. Hal itu diperlukan, supaya pihak legislatif dapat segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.

“Kalau memang Pilkada Aceh digelar 2022, tolong tegaskan 2022. Kalau Pilkada di Aceh 2024, tolong tegaskan 2024. Jadi kami tahu mengambil sikap,” tegasnya.

Yunus menambahkan, Komisi I DPRA juga telah menggelar pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (23/3). Pertemuan digelar untuk membahas jadwal penganggaran tahapan Pilkada Aceh yang seharusnya dimulai April 2021.

“Kalau belum keluar kode rekening di Kemendagri, mungkin Pemerintah Aceh belum bisa membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KIP,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, lembaganya hanya berkoordinasi dengan DPRA. Mereka tidak mau mengintervensi komuniasi DPRA dengan pusat. “Kami hanya berkoordinasi. Selebihnya, biar mereka yang ngomong. Tidak ada pembahasan dari kami,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, KIP se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat, Pilkada Aceh digelar pada 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/2).

 

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dihadiri Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, perwakilan Pemerintah Aceh, pimpinan DPRK se-Aceh, dan Ketua KIP se-Aceh. Rapat itu menghasilkan kesepakatan yang diteken seluruh peserta yang hadir. Yaitu kesepakatan tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk tidak memasukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Itu artinya, jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendrop RUU Pemilu. Menurut Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan itu disepakati 8 dari 9 fraksi di DPR.

Dengan tidak dimasukannya RUU Pemilu, sebut Supratman, maka jadwal Pilkada akan kembali berkiblat pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, Pilkada akan digelar pada 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya sepakat RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas 2021. Pasalnya, Indonesia sudah berulang kali mengalami perubahan sistem Pemilu. Imbasnya, pola Pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.

Apalagi saat ini, jelasnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi. Hal ini menghabiskan energi cukup besar dan meng­ganggu stabilitas. “Mungkin akan lebih baik kalau energi kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi untuk penanganan Covid,” jelasnya.

Anggota Baleg DPR lain dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari juga menegaskan fraksinya termasuk yang setuju penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Dia mengingatkan, penarikan RUU Pemilu ini tidak mempengaruhi RUU lain yang sudah masuk di Prolegnas.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. “Pemerintah sepakat. Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop,” tandasnya. [SSL]

]]> Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, pemerintah pusat telah menggantung nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022. Pasalnya, pemerintah tidak mengiyakan atau melarang gelaran pesta demokrasi itu.

Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus menyebut, sikap pemerintah pusat tak jelas soal Pilkada Aceh. Pemerintah terkesan tidak berani memberi kepastian, apakah Pilkada Aceh digelar pada 2022 atau 2024.

Beberapa waktu lalu, akunya, DPRA telah menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, hingga Komisi II DPR. Tapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil. “Ketika kita menanyakan, mereka pun tak berani menyatakan tidak ada Pilkada Aceh 2022. Mereka juga tidak berani mengatakan Pilkada Aceh digelar 2024,” ujarnya, kemarin.

Yunus mengatakan, DPRA meminta sikap tegas pemerintah pusat. Hal itu diperlukan, supaya pihak legislatif dapat segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.

“Kalau memang Pilkada Aceh digelar 2022, tolong tegaskan 2022. Kalau Pilkada di Aceh 2024, tolong tegaskan 2024. Jadi kami tahu mengambil sikap,” tegasnya.

Yunus menambahkan, Komisi I DPRA juga telah menggelar pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (23/3). Pertemuan digelar untuk membahas jadwal penganggaran tahapan Pilkada Aceh yang seharusnya dimulai April 2021.

“Kalau belum keluar kode rekening di Kemendagri, mungkin Pemerintah Aceh belum bisa membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KIP,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, lembaganya hanya berkoordinasi dengan DPRA. Mereka tidak mau mengintervensi komuniasi DPRA dengan pusat. “Kami hanya berkoordinasi. Selebihnya, biar mereka yang ngomong. Tidak ada pembahasan dari kami,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, KIP se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat, Pilkada Aceh digelar pada 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/2).

 

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dihadiri Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, perwakilan Pemerintah Aceh, pimpinan DPRK se-Aceh, dan Ketua KIP se-Aceh. Rapat itu menghasilkan kesepakatan yang diteken seluruh peserta yang hadir. Yaitu kesepakatan tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk tidak memasukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Itu artinya, jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendrop RUU Pemilu. Menurut Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan itu disepakati 8 dari 9 fraksi di DPR.

Dengan tidak dimasukannya RUU Pemilu, sebut Supratman, maka jadwal Pilkada akan kembali berkiblat pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, Pilkada akan digelar pada 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya sepakat RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas 2021. Pasalnya, Indonesia sudah berulang kali mengalami perubahan sistem Pemilu. Imbasnya, pola Pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.

Apalagi saat ini, jelasnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi. Hal ini menghabiskan energi cukup besar dan meng­ganggu stabilitas. “Mungkin akan lebih baik kalau energi kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi untuk penanganan Covid,” jelasnya.

Anggota Baleg DPR lain dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari juga menegaskan fraksinya termasuk yang setuju penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Dia mengingatkan, penarikan RUU Pemilu ini tidak mempengaruhi RUU lain yang sudah masuk di Prolegnas.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. “Pemerintah sepakat. Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop,” tandasnya. [SSL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy