Tak Ada Alokasi Anggaran, Kemensos Stop Santunan Korban Wafat Akibat Covid .

Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 bertanggal 18 Februari 2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk itu, Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi, agar menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya, untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” imbuh surat tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara membenarkan surat tersebut. 

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Kemensos disebut memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 pada tahun 2020. [DIR]

]]> .
Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 bertanggal 18 Februari 2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk itu, Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi, agar menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya, untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” imbuh surat tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara membenarkan surat tersebut. 

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Kemensos disebut memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 pada tahun 2020. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories