
Tahap Awal Di DKI Jakarta Kemenkes Distribusikan Tujuh Juta Dosis Vaksin Untuk Lansia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendristribusikan 7 juta dosis Vaksin Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) usia 60 tahun ke atas.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berada di Provinsi DKI Jakarta serta ibu kota provinsi di 33 provinsi lainya..
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tujuh juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan di 34 provinsi. Jawa dan Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini.
“Selain di DKI Jakarta, vaksinasi akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi, seperti Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” ujarnya dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan Jumat (19/2).
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan fokus Jawa dan Bali, dilakukan mengingat terdapat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut, dan merupakan daerah dengan penularan Covid -19 yang tinggi.
“Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksinasi,” tuturnya.
Nadia menyebutkan, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi lansia.
Pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah dan swasta.
“Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id,” ujar Nadia.
Di kedua website tersebut akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan.
Selanjutnya, pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan ASN/PEPABRI/LVRI, organisasi keagamaan, ataupun organisasi kemasyarakatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. [FIK]
]]> Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendristribusikan 7 juta dosis Vaksin Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) usia 60 tahun ke atas.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berada di Provinsi DKI Jakarta serta ibu kota provinsi di 33 provinsi lainya..
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tujuh juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan di 34 provinsi. Jawa dan Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini.
“Selain di DKI Jakarta, vaksinasi akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi, seperti Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” ujarnya dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan Jumat (19/2).
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan fokus Jawa dan Bali, dilakukan mengingat terdapat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut, dan merupakan daerah dengan penularan Covid -19 yang tinggi.
“Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksinasi,” tuturnya.
Nadia menyebutkan, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi lansia.
Pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah dan swasta.
“Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id,” ujar Nadia.
Di kedua website tersebut akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan.
Selanjutnya, pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan ASN/PEPABRI/LVRI, organisasi keagamaan, ataupun organisasi kemasyarakatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. [FIK]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .