
Supaya Nggak Muntah, Swab Test Malam Hari Saja
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan swab test untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Lawancovid19_id menyebarkan pesan tersebut dengan mengunggah beberapa meme.
Pertama, seorang tenaga kesehatan (nakes) dengan alat pelindung diri (APD) baju hazmat dan masker serta pelindung wajah sedang mengambil sampel dengan cara memasukkan stik ke lubang hidung seorang wanita.
Kedua, seorang yang sedang dicolok hidung. Di dalamnya ada pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test untuk deteksi Covid-19 saat puasa.
“Tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa,” tandas lawancovid19_id.
Dalam keterangannya, lawancovid19_ id menjelaskan, swab test merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus. Caranya, dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Nasofaring adalah bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring, bagian antara mulut dan tenggorokan.
Nanta Riee mengatakan, swab test tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan swab test untuk mendeteksi Covid-19.
“Swab aman dan tidak membatalkan puasa,” timpal @Separoh_kumis.
Akun @triwul82 menegaskan kembali fatwa MUI. Dia bilang, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
“Mungkin ada kekhawatiran dari umat Islam saat puasa jika dilakukan swab test, MUI pun menfatwakan bahwasannya tes swab tidak membatalkan puasa,” tutur @SafitriHS.
Akun @NyiMasRuminah menegaskan, swab test tidak membatalkan puasa. Masyarakat Muslim tidak perlu khawatir dengan swab test saat berpuasa.
“Suntik vaksin Covid ini ikhtiar semua pihak untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Bantu Presiden Jokowi mensukseskan vaksinasi dan melaksanakan prokes 5 M,” ajak dia.
@NarasiNewsroom menimpali. Dia bilang Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum melakukan rapid test antigen dan PCR pada siang hari tidak membatalkan puasa. Namun, Komisi Fatwa MUI menyarankan swab test dilakukan malam hari untuk mengantisipasi muncul rasa muntah.
Sementara, @serambinews menegaskan, empat ulama mahzab sepakat, memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh saat berpuasa membatalkan puasa.
Menurut @CNNIDdaily, swab test PCR masih menjadi cara terefektif untuk mengetahui seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Stik streril dimasukkan ke hidung dan tenggorokan untuk mengambil sampel.
“GeNose juga masih dapat digunakan untuk screening Covid-19 saat puasa Ramadan 2021. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” tambah @Kompascom.
@Cintada16 menenggapi fatwa MUI dengan guyonan. Dia bilang, swab test tidak membatalkan puasa karena hanya mengambil sampel lewat hidung dan mulut saja. “Kecuali abis itu minum, itu yang batal,” kata dia. [TIF]
]]> Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan swab test untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Lawancovid19_id menyebarkan pesan tersebut dengan mengunggah beberapa meme.
Pertama, seorang tenaga kesehatan (nakes) dengan alat pelindung diri (APD) baju hazmat dan masker serta pelindung wajah sedang mengambil sampel dengan cara memasukkan stik ke lubang hidung seorang wanita.
Kedua, seorang yang sedang dicolok hidung. Di dalamnya ada pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test untuk deteksi Covid-19 saat puasa.
“Tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa,” tandas lawancovid19_id.
Dalam keterangannya, lawancovid19_ id menjelaskan, swab test merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus. Caranya, dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Nasofaring adalah bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring, bagian antara mulut dan tenggorokan.
Nanta Riee mengatakan, swab test tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan swab test untuk mendeteksi Covid-19.
“Swab aman dan tidak membatalkan puasa,” timpal @Separoh_kumis.
Akun @triwul82 menegaskan kembali fatwa MUI. Dia bilang, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
“Mungkin ada kekhawatiran dari umat Islam saat puasa jika dilakukan swab test, MUI pun menfatwakan bahwasannya tes swab tidak membatalkan puasa,” tutur @SafitriHS.
Akun @NyiMasRuminah menegaskan, swab test tidak membatalkan puasa. Masyarakat Muslim tidak perlu khawatir dengan swab test saat berpuasa.
“Suntik vaksin Covid ini ikhtiar semua pihak untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Bantu Presiden Jokowi mensukseskan vaksinasi dan melaksanakan prokes 5 M,” ajak dia.
@NarasiNewsroom menimpali. Dia bilang Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum melakukan rapid test antigen dan PCR pada siang hari tidak membatalkan puasa. Namun, Komisi Fatwa MUI menyarankan swab test dilakukan malam hari untuk mengantisipasi muncul rasa muntah.
Sementara, @serambinews menegaskan, empat ulama mahzab sepakat, memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh saat berpuasa membatalkan puasa.
Menurut @CNNIDdaily, swab test PCR masih menjadi cara terefektif untuk mengetahui seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Stik streril dimasukkan ke hidung dan tenggorokan untuk mengambil sampel.
“GeNose juga masih dapat digunakan untuk screening Covid-19 saat puasa Ramadan 2021. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” tambah @Kompascom.
@Cintada16 menenggapi fatwa MUI dengan guyonan. Dia bilang, swab test tidak membatalkan puasa karena hanya mengambil sampel lewat hidung dan mulut saja. “Kecuali abis itu minum, itu yang batal,” kata dia. [TIF]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .