
Supaya Koordinasi Efektif, Posko THR Sudah Ada Di 34 Provinsi Nih
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
“Hal ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Selasa (27/4).
Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dimaksud Ida, yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, politikus PKB ini meminta gubernur dan bupati/wali kota menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kemenaker,” katanya.
Lebih lanjut Ida menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog.
Ini dilakukan guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif.
Terkait laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker, Ida mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20-23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti,” tegas Ida.
Kemnaker, kata dia, juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR.
Ida memastikan setiap laporan yang masuk langsung akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Bila ada pekerja/buruh, manajeman perusahaan atau masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR, Ida menyarankan langsung saja datang ke PTSA di Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Selain itu, pekerja juga bisa membuat pengaduan online di bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti,” tutupnya. [TIF]
]]> Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
“Hal ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Selasa (27/4).
Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dimaksud Ida, yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, politikus PKB ini meminta gubernur dan bupati/wali kota menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kemenaker,” katanya.
Lebih lanjut Ida menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog.
Ini dilakukan guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif.
Terkait laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker, Ida mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20-23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti,” tegas Ida.
Kemnaker, kata dia, juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR.
Ida memastikan setiap laporan yang masuk langsung akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Bila ada pekerja/buruh, manajeman perusahaan atau masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR, Ida menyarankan langsung saja datang ke PTSA di Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Selain itu, pekerja juga bisa membuat pengaduan online di bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti,” tutupnya. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .