Sudah Setengah Baya Dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Nilai Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merasa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangkan kepadanya sangat berat.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa perkara suap izin ekspor benur alias benih bening lobster ini membela diri dengan menyebut, usianya menginjak 49 tahun, sehingga tidak mampu menanggung beban itu.

“Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat,” ucap Edhy saat membacakan pledoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Selain itu, Edhy juga menyatakan, dirinya memiliki tiga anak yang masih harus diasuhnya. “Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Edhy juga menilai, tuntutan JPU tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

“Dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tutur Edhy.

 

Berbeda dengan Edhy, sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menilai tuntutan itu terlampau rendah. “Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017.

Menurutnya, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy. Ditambah lagi, praktik rasuah itu dilakukan saat pandemi Covid-19. “Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” tandasnya. [OKT]

]]> Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merasa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangkan kepadanya sangat berat.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa perkara suap izin ekspor benur alias benih bening lobster ini membela diri dengan menyebut, usianya menginjak 49 tahun, sehingga tidak mampu menanggung beban itu.

“Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat,” ucap Edhy saat membacakan pledoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Selain itu, Edhy juga menyatakan, dirinya memiliki tiga anak yang masih harus diasuhnya. “Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Edhy juga menilai, tuntutan JPU tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

“Dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tutur Edhy.

 

Berbeda dengan Edhy, sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menilai tuntutan itu terlampau rendah. “Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017.

Menurutnya, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy. Ditambah lagi, praktik rasuah itu dilakukan saat pandemi Covid-19. “Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” tandasnya. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories