Stop Revisi UU Pemilu, Golkar Dukung Pilkada Serentak 2024 .

Partai Golkar memastikan menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu artinya Golkar mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi.

Golkar dijelaskan Azis lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. 

“Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2) siang.

Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus “menguras keringat” membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.

“Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau ‘final and binding‘,” ujarnya. [DIR]

]]> .
Partai Golkar memastikan menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu artinya Golkar mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi.

Golkar dijelaskan Azis lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. 

“Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2) siang.

Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus “menguras keringat” membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.

“Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau ‘final and binding’,” ujarnya. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories