Stok Vaksin Di Tanah Air Masih Aman Mau Divaksin Bulan Puasa, Tidur & Sahur Yang Cukup

Adanya embargo dari negara produsen vaksin Covid-19 AstraZeneca membuat pengiriman ke Indonesia menjadi terhambat. Meski begitu, stok vaksin Covid-19 di Tanah Air masih aman.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, saat ini Indonesia masih memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 28 juta dosis. Sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan di awal bulan ini.

Sisanya, masih dalam proses untuk vaksin jadi, sebanyak 12 juta. Kemudian pada bulan ini, Indonesia akan kembali menerima 10 juta dosis vaksin Sinovac.

“Sebenarnya kalau berbicara mengenai stok, kita cukup punya stok vaksin ya,” ujar Nadia, kemarin. Dia mengakui, kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Pengiriman vaksin itu tertunda menjadi Mei 2021.

Meski pengiriman vaksin terganggu, Nadia mengatakan, masih ada waktu mengejar target herd immunity atau kekebalan kelompok melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta orang.

“Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal,” imbuhnya.

Untuk menggenjot target itu, program vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung saat bulan Ramadan.

Menurutnya, calon penerima vaksin Covid-19 di bulan puasa, tidak perlu melakukan persiapan secara khusus. Yang diperlukan hanya istirahat dan makan serta minum yang cukup sebelum vaksinasi dilakukan.

Jika penyuntikan vaksin dilakukan pada siang hari, saat makan sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan yang cukup. Jika malam hari, lakukan hal yang sama saat berbuka puasa.

“Umat Muslim percaya bahwa puasa kan tubuh sebenarnya kondisi fisik sama, hanya mungkin di awal puasa tubuh butuh penyesuaian ya,” ungkap Nadia.

Terpisah, ahli patologi klinis yang juga Satgas Covid-19 UNS, Tonang Dwi Aryanto mengatakan, yang terpenting dalam menghadapi vaksinasi di bulan Ramadan adalah kesiapan fisik dan batin.

“Tentunya, kalau mau vaksin ya tidur yang cukup, sahur yang cukup, selesai sahur istirahat, tidak berarti harus tidur. Setelah itu, vaksin. Selesai vaksin, ya istirahat lagi,” ujar Tonang.

Tonang menganjurkan vaksinasi pada bulan Ramadan tak dilakukan pada malam hari. Sebab, para pelaksana vaksinasi juga punya hak istirahat di malam hari. Apalagi di bulan Ramadan, ada kepentingan beribadah juga.

“Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, karena vaksin baru, sangat kompleks persiapannya. Banyak SDM harus dikerahkan,” bebernya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kemudian, melalui fatwanya, MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa.

“Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa,” ujar Ketua PBNU Marsudi Syuhud. Selain itu, Muhammadiyah juga sudah menegaskan hal yang sama. Vaksinasi boleh dilakukan di bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. [DIR]

]]> Adanya embargo dari negara produsen vaksin Covid-19 AstraZeneca membuat pengiriman ke Indonesia menjadi terhambat. Meski begitu, stok vaksin Covid-19 di Tanah Air masih aman.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, saat ini Indonesia masih memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 28 juta dosis. Sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan di awal bulan ini.

Sisanya, masih dalam proses untuk vaksin jadi, sebanyak 12 juta. Kemudian pada bulan ini, Indonesia akan kembali menerima 10 juta dosis vaksin Sinovac.

“Sebenarnya kalau berbicara mengenai stok, kita cukup punya stok vaksin ya,” ujar Nadia, kemarin. Dia mengakui, kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Pengiriman vaksin itu tertunda menjadi Mei 2021.

Meski pengiriman vaksin terganggu, Nadia mengatakan, masih ada waktu mengejar target herd immunity atau kekebalan kelompok melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta orang.

“Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal,” imbuhnya.

Untuk menggenjot target itu, program vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung saat bulan Ramadan.

Menurutnya, calon penerima vaksin Covid-19 di bulan puasa, tidak perlu melakukan persiapan secara khusus. Yang diperlukan hanya istirahat dan makan serta minum yang cukup sebelum vaksinasi dilakukan.

Jika penyuntikan vaksin dilakukan pada siang hari, saat makan sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan yang cukup. Jika malam hari, lakukan hal yang sama saat berbuka puasa.

“Umat Muslim percaya bahwa puasa kan tubuh sebenarnya kondisi fisik sama, hanya mungkin di awal puasa tubuh butuh penyesuaian ya,” ungkap Nadia.

Terpisah, ahli patologi klinis yang juga Satgas Covid-19 UNS, Tonang Dwi Aryanto mengatakan, yang terpenting dalam menghadapi vaksinasi di bulan Ramadan adalah kesiapan fisik dan batin.

“Tentunya, kalau mau vaksin ya tidur yang cukup, sahur yang cukup, selesai sahur istirahat, tidak berarti harus tidur. Setelah itu, vaksin. Selesai vaksin, ya istirahat lagi,” ujar Tonang.

Tonang menganjurkan vaksinasi pada bulan Ramadan tak dilakukan pada malam hari. Sebab, para pelaksana vaksinasi juga punya hak istirahat di malam hari. Apalagi di bulan Ramadan, ada kepentingan beribadah juga.

“Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, karena vaksin baru, sangat kompleks persiapannya. Banyak SDM harus dikerahkan,” bebernya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kemudian, melalui fatwanya, MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa.

“Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa,” ujar Ketua PBNU Marsudi Syuhud. Selain itu, Muhammadiyah juga sudah menegaskan hal yang sama. Vaksinasi boleh dilakukan di bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories