Stasiun Gambir Dan Pasar Senen Integrasikan Tiket Dengan Aplikasi Peduli Lindungi .
Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.
Salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, PT Kereta Api Indonesia mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.
“Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat sudah divaksinasi atau belum melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Minggu (29/8).
Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing tu, saat penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi yang bersangkutan serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/positif.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lain yang tidak terdapat pada PC boarding semisal bagi pelanggan yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan Peduli Lindungi,” jelasnya.
Namun, jika nanti ditemukan penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh. Yaitu: 1. Berusia minimal 12 tahun 2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2×24 jam atau antigen masa berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif 3. Sudah divaksinasi minimal dosis 1 .
Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna kereta api jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.
Layanan vaksinasi di dua stasiun keberangkatan tersebut tercatat telah melayani sekitar 65-100 peserta per hari. Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 -12.00 WIB. [EFI]
]]> .
Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.
Salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, PT Kereta Api Indonesia mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.
“Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat sudah divaksinasi atau belum melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Minggu (29/8).
Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing tu, saat penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi yang bersangkutan serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/positif.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lain yang tidak terdapat pada PC boarding semisal bagi pelanggan yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan Peduli Lindungi,” jelasnya.
Namun, jika nanti ditemukan penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh. Yaitu: 1. Berusia minimal 12 tahun 2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2×24 jam atau antigen masa berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif 3. Sudah divaksinasi minimal dosis 1 .
Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna kereta api jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.
Layanan vaksinasi di dua stasiun keberangkatan tersebut tercatat telah melayani sekitar 65-100 peserta per hari. Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 -12.00 WIB. [EFI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .