Stafsus BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN Dari MUI

Kementerian BUMN menegaskan, sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini ditegaskan Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. “Sehubungan informasi yang mengatakan, MUI meminta posisi Komisaris BUMN, perlu kami sampaikan, kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pun pejabat-pejabat di MUI,” katanya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Arya juga menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. “Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan. Keterangan itu disampaikan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas, serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan, yakni karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar’i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin, mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. [RSM]

]]> Kementerian BUMN menegaskan, sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini ditegaskan Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. “Sehubungan informasi yang mengatakan, MUI meminta posisi Komisaris BUMN, perlu kami sampaikan, kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pun pejabat-pejabat di MUI,” katanya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Arya juga menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. “Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan. Keterangan itu disampaikan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas, serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan, yakni karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar’i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin, mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. [RSM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories