
Sosialisasi Ditjen Binwasnaker K3 Buruh Wajib Tahu Manfaat Program JKP Saat Kena PHK
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) mengajak para buruh, pengusahaz dan pihak lainnya mengetahui manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan, pemerintah telah menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Haiyani Rumondang dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (10/4).
Peraturan ini tergolong baru dan dianggap sebagai sebuah terobosan baru yang harus diketahui banyak orang. Dirjen Binwasnaker dan K3 juga telah melakukan sosialisasi beberapa PP termasuk PP Nomor 37 Tahun 2021. Pihaknya pada Hari Selasa (6/4) menggelar talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama.
Sehingga diimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama adanya uang tunai selama enam bulan, kedua akses informasi pasar kerja, dan ketiga jasa pelatihan.
Dalam talkshow tersebut Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi juga mensosialisasi PP Nomor 37 Tahun 2021. Dia mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkena-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menjelaskan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta. Karena modal awal pemerintah dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada. Seperti JKK (0, 14 persen), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.
Maka, adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang kena PHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta bisa memanfaatkan dari pelatihan-pelatihan. [JAR]
]]> Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) mengajak para buruh, pengusahaz dan pihak lainnya mengetahui manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan, pemerintah telah menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Haiyani Rumondang dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (10/4).
Peraturan ini tergolong baru dan dianggap sebagai sebuah terobosan baru yang harus diketahui banyak orang. Dirjen Binwasnaker dan K3 juga telah melakukan sosialisasi beberapa PP termasuk PP Nomor 37 Tahun 2021. Pihaknya pada Hari Selasa (6/4) menggelar talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama.
Sehingga diimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama adanya uang tunai selama enam bulan, kedua akses informasi pasar kerja, dan ketiga jasa pelatihan.
Dalam talkshow tersebut Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi juga mensosialisasi PP Nomor 37 Tahun 2021. Dia mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkena-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menjelaskan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta. Karena modal awal pemerintah dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada. Seperti JKK (0, 14 persen), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.
Maka, adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang kena PHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta bisa memanfaatkan dari pelatihan-pelatihan. [JAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .