Soroti Banyaknya PSU Di Pilkada 2020 DPR: KPU Kudu Berbenah .

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sorotan serius terhadap meningkatnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Politisi Senayan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dari data putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 16 daerah akan menggelar PSU di Pilkada 2020. Bahkan, ujarnya, coblos ulang Pilkada tahun ini naik empat kali lipat dibanding pesta demokrasi sebelumnya.

Dibanding hasil putusan MK di Pilkada sebelumnya, PSU di Pilkada 2020 adalah yang tertinggi. Karena pada sidang sengketa Pilkada 2015, MK total hanya memerintahkan PSU di 4 daerah. Pilkada 2017, 6 daerah. Bahkan di Pilkada 2018 hanya 5 daerah.

Banyaknya jumlah PSU ini, ujarnya, harus jadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. “KPU harus berbenah dan melakukan perbaikan kinerja,” jelasnya, kemarin.

Menurut Guspardi, bila tahapan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 berlangsung baik, tertib dan tanpa ada kecurangan, maka jumlah PSU di gelaran Pilkada 2020 tidak akan terlalu banyak. Putusan MK terkait PSU itu, jelanya, harus jadi bahan evaluasi bagi KPU untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.

“Makin banyak jumlah perkara diakomodir MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional,” tegasnya.

Menurut Guspardi, banyaknya keputusan yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara harus lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakkan aturan-aturan. Sebetulnya, nilai Guspardi, kinerja dan keputusan KPU masih bisa dikoreksi dan dianulir Majelis Hakim MK.

“Ini membuktikan praktik dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu, masih terjadi dalam berbagai tingkat saat Pilkada 2020,” ujar politisi PAN ini.

Dia juga menilai, dengan banyaknya PSU, harus disikapi penyelenggara Pemilu dengan persiapan matang dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah itu untuk menutup potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan. “Upaya MK untuk memberikan electoral justice dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara. Jangan biarkan ini terus terulang,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Guspardi, banyaknya PSU juga harus dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. [SSL]

]]> .
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sorotan serius terhadap meningkatnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Politisi Senayan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dari data putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 16 daerah akan menggelar PSU di Pilkada 2020. Bahkan, ujarnya, coblos ulang Pilkada tahun ini naik empat kali lipat dibanding pesta demokrasi sebelumnya.

Dibanding hasil putusan MK di Pilkada sebelumnya, PSU di Pilkada 2020 adalah yang tertinggi. Karena pada sidang sengketa Pilkada 2015, MK total hanya memerintahkan PSU di 4 daerah. Pilkada 2017, 6 daerah. Bahkan di Pilkada 2018 hanya 5 daerah.

Banyaknya jumlah PSU ini, ujarnya, harus jadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. “KPU harus berbenah dan melakukan perbaikan kinerja,” jelasnya, kemarin.

Menurut Guspardi, bila tahapan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 berlangsung baik, tertib dan tanpa ada kecurangan, maka jumlah PSU di gelaran Pilkada 2020 tidak akan terlalu banyak. Putusan MK terkait PSU itu, jelanya, harus jadi bahan evaluasi bagi KPU untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.

“Makin banyak jumlah perkara diakomodir MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional,” tegasnya.

Menurut Guspardi, banyaknya keputusan yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara harus lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakkan aturan-aturan. Sebetulnya, nilai Guspardi, kinerja dan keputusan KPU masih bisa dikoreksi dan dianulir Majelis Hakim MK.

“Ini membuktikan praktik dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu, masih terjadi dalam berbagai tingkat saat Pilkada 2020,” ujar politisi PAN ini.

Dia juga menilai, dengan banyaknya PSU, harus disikapi penyelenggara Pemilu dengan persiapan matang dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah itu untuk menutup potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan. “Upaya MK untuk memberikan electoral justice dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara. Jangan biarkan ini terus terulang,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Guspardi, banyaknya PSU juga harus dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. [SSL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories