
Soal Sengketa Pajak, Ini Yang Dilakukan PGN .
Sengketa pajak yang dialami PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Ditjen Pajak berdampak pada kinerja keuangan BUMN gas itu.
Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengatakan, kinerja keuangan 2020 yang mengalami keruguan disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode 2012-2013 yang diajukan oleh Ditjen Pajak melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar 278,4 juta dolar AS.
Selain itu, ada juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar 78,9 juta dolar AS. Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar 92,5 juta dolar AS.
Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar 67,5 juta dolar AS pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie, Sabtu (10/4).
Menurut Arie, kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
PGN juga melakukan upaya hukum meliputi Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus. Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan, PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.
PGN juga meminta pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang. Selain itu, PGN juga mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
“Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013),” bebernya.
Nah, upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari Ditjen Pajak, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik,” bebernya.
Arie menegaskan, komitmen PGN memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang. [DIT]
]]> .
Sengketa pajak yang dialami PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Ditjen Pajak berdampak pada kinerja keuangan BUMN gas itu.
Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengatakan, kinerja keuangan 2020 yang mengalami keruguan disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode 2012-2013 yang diajukan oleh Ditjen Pajak melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar 278,4 juta dolar AS.
Selain itu, ada juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar 78,9 juta dolar AS. Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar 92,5 juta dolar AS.
Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar 67,5 juta dolar AS pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie, Sabtu (10/4).
Menurut Arie, kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
PGN juga melakukan upaya hukum meliputi Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus. Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan, PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.
PGN juga meminta pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang. Selain itu, PGN juga mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
“Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013),” bebernya.
Nah, upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari Ditjen Pajak, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik,” bebernya.
Arie menegaskan, komitmen PGN memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .