Soal Integrasi Data Calon Penerima Vaksin, Pemerintah Diingatkan Hati-hati .

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan SKB ini, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, TNI, Polri, data telekomunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi seluler, hingga data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Validasi data dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri dan penyedia layanan telekomunikasi seluler.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, mengingat skala data yang dikelola dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, penting baik bagi Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

“Meski SKB ini telah menyebutkan terkait kewajiban untuk menjaga keamanan sistem bagi para pihak yang terlibat, namun kewajiban untuk mengimplementasikan pelindungan data pribadi masih luput ditegaskan secara eksplisit sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19,” kata Wahyudi dalam siaran persnya.

Keseluruhan proses pengumpulan, pemprosesan dan penyimpanan data pribadi untuk keperluan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, masuk ke dalam ruang lingkup penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Sehingga harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. 

“Ketidakakuratan data bisa berdampak pada akses individu terhadap vaksin Covid-19. Contoh, ketidakakuratan data nomor telepon seluler dapat berdampak pada tidak diterimanya undangan vaksinasi Covid-19 bagi individu target penerima prioritas vaksinasi,” sebut Wahyudi.

Idealnya, karena pemrosesan data pribadi untuk keperluan vaksinasi Covid-19 dilakukan berdasarkan pelaksanaan kewajiban hukum Pemerintah Indonesia, maka pihak yang berhak mengumpulkan data pribadi penerima vaksinasi adalah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dalam hal dilibatkannya pihak privat atau korporasi dalam proses pengumpulan data, perlu dipastikan data pribadi tidak diproses dan disimpan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum melakukan pemrosesan data pribadi,” imbuhnya.

Peneliti ELSAM Alia Yofira menambahkan, hal lainnya yang juga krusial dalam program vaksinasi, yakni kewajiban Pemerintah memastikan keamanan data pribadi dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. 

“Keamanan data pribadi ini penting untuk dipastikan dalam hal terjadinya data sharing di antara para pihak yang terlibat,” katanya.

Kebocoran data pemilih KPU yang terjadi beberapa waktu lalu menunjukkan, pembagian data yang dilakukan dengan membagikan dokumen secara manual dapat menimbulkan resiko kebocoran data pribadi yang tinggi.

Pihaknya mendorong akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebelumnya, RUU PDP ditargetkan disahkan akhir 2020, namun prosesnya harus diperpanjang hingga 2021, mengingat ketidakefektifan proses pembahasan selama pandemi. 

Menurutnya, tidak adanya Undang-Undang PDP yang komprehensif hari ini, telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi.

“Terutama terkait kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, hak-hak subjek data serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data,” tandas Alia. [OSP]

]]> .
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan SKB ini, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, TNI, Polri, data telekomunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi seluler, hingga data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Validasi data dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri dan penyedia layanan telekomunikasi seluler.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, mengingat skala data yang dikelola dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, penting baik bagi Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

“Meski SKB ini telah menyebutkan terkait kewajiban untuk menjaga keamanan sistem bagi para pihak yang terlibat, namun kewajiban untuk mengimplementasikan pelindungan data pribadi masih luput ditegaskan secara eksplisit sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19,” kata Wahyudi dalam siaran persnya.

Keseluruhan proses pengumpulan, pemprosesan dan penyimpanan data pribadi untuk keperluan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, masuk ke dalam ruang lingkup penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Sehingga harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. 

“Ketidakakuratan data bisa berdampak pada akses individu terhadap vaksin Covid-19. Contoh, ketidakakuratan data nomor telepon seluler dapat berdampak pada tidak diterimanya undangan vaksinasi Covid-19 bagi individu target penerima prioritas vaksinasi,” sebut Wahyudi.

Idealnya, karena pemrosesan data pribadi untuk keperluan vaksinasi Covid-19 dilakukan berdasarkan pelaksanaan kewajiban hukum Pemerintah Indonesia, maka pihak yang berhak mengumpulkan data pribadi penerima vaksinasi adalah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dalam hal dilibatkannya pihak privat atau korporasi dalam proses pengumpulan data, perlu dipastikan data pribadi tidak diproses dan disimpan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum melakukan pemrosesan data pribadi,” imbuhnya.

Peneliti ELSAM Alia Yofira menambahkan, hal lainnya yang juga krusial dalam program vaksinasi, yakni kewajiban Pemerintah memastikan keamanan data pribadi dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. 

“Keamanan data pribadi ini penting untuk dipastikan dalam hal terjadinya data sharing di antara para pihak yang terlibat,” katanya.

Kebocoran data pemilih KPU yang terjadi beberapa waktu lalu menunjukkan, pembagian data yang dilakukan dengan membagikan dokumen secara manual dapat menimbulkan resiko kebocoran data pribadi yang tinggi.

Pihaknya mendorong akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebelumnya, RUU PDP ditargetkan disahkan akhir 2020, namun prosesnya harus diperpanjang hingga 2021, mengingat ketidakefektifan proses pembahasan selama pandemi. 

Menurutnya, tidak adanya Undang-Undang PDP yang komprehensif hari ini, telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi.

“Terutama terkait kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, hak-hak subjek data serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data,” tandas Alia. [OSP]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories