
Soal Duit Rp 400 Juta Raib, BRI: Ditarik Nasabah Sendiri .
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto meluruskan, kabar raibnya duit Rp 400 juta milik nasabah yang bernama Sigit Presetya. Menurut Aestika, Sigit sendiri yang mengambil uang tersebut.
Aestika lalu membeberkan bukti-buktinya berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Menurut Aestika, awalnya Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Dia mendatangi, Kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pukul 14.04 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05, dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
“Penarikan dilakukan karena dia melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sag dan valid,” jelas Aestika dalam keterangannnya, Jumat (19/3).
Kemudian uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.
“Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi. Andi sendiri merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit. Ini dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.
Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019. Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
“Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit,” jelasnya.
Aestika menegaskan, mengingat hal tersebut adalah kasus utang-piutang antar personal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI. “Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK,” pungkasnya. [DWI]
]]> .
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto meluruskan, kabar raibnya duit Rp 400 juta milik nasabah yang bernama Sigit Presetya. Menurut Aestika, Sigit sendiri yang mengambil uang tersebut.
Aestika lalu membeberkan bukti-buktinya berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Menurut Aestika, awalnya Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Dia mendatangi, Kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pukul 14.04 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05, dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
“Penarikan dilakukan karena dia melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sag dan valid,” jelas Aestika dalam keterangannnya, Jumat (19/3).
Kemudian uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.
“Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi. Andi sendiri merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit. Ini dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.
Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019. Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
“Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit,” jelasnya.
Aestika menegaskan, mengingat hal tersebut adalah kasus utang-piutang antar personal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI. “Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK,” pungkasnya. [DWI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .