SK Menkumham Masih Berlaku, Kubu Muchdi Tegaskan Jalan Terus

Konflik internal Partai Berkarya masih berlanjut. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tapi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai kepengurusan DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Pr tetap berlaku hingga ada keputusan inkrah.

Pasalnya, kubu Muchdi Pr akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sonny Pudjisasono mengakui, sejak konflik internal ada 4 gugatan di PTUN. Dari 4 gugatan itu, 3 gugatan ditolak dan 1 gugatan dikabulkan.

Yang dikabulkan perkara register 182 PTUN perihal gugatan Tommy kepada Kementerian Hukum dan HAM atas diterbitkannya SK No.16 dan 17 tentang pengesahan AD/ART dan Kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. 

Di dalam SK itu, Ketua Umum Partai Berkarya  Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang. 

“Kami banding, sehingga keputusan PTUN itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Sonny.

Kalaupun nantinya di dalam proses banding ditolak oleh hakim PT TUN, tetap masih ada proses Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Jika melihat proses sengketa di partai politik yang lalu, bisa dibilang, perjalanannya masih panjang. 

“Kemungkinan selesai Pemilu 2024 juga belum selesai itu. Jadi, kami tetap berjalan seperti biasa saja, tidak terpengaruh dengan keputusan PTUN,” kata Sonny.

PTUN Jakarta, pada 16 Februari 2021 telah mengeluarkan putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di Partai Berkarya.

Dalam putusannya, hakim PTUN mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. [REN]

]]> Konflik internal Partai Berkarya masih berlanjut. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tapi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai kepengurusan DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Pr tetap berlaku hingga ada keputusan inkrah.

Pasalnya, kubu Muchdi Pr akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sonny Pudjisasono mengakui, sejak konflik internal ada 4 gugatan di PTUN. Dari 4 gugatan itu, 3 gugatan ditolak dan 1 gugatan dikabulkan.

Yang dikabulkan perkara register 182 PTUN perihal gugatan Tommy kepada Kementerian Hukum dan HAM atas diterbitkannya SK No.16 dan 17 tentang pengesahan AD/ART dan Kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. 

Di dalam SK itu, Ketua Umum Partai Berkarya  Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang. 

“Kami banding, sehingga keputusan PTUN itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Sonny.

Kalaupun nantinya di dalam proses banding ditolak oleh hakim PT TUN, tetap masih ada proses Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Jika melihat proses sengketa di partai politik yang lalu, bisa dibilang, perjalanannya masih panjang. 

“Kemungkinan selesai Pemilu 2024 juga belum selesai itu. Jadi, kami tetap berjalan seperti biasa saja, tidak terpengaruh dengan keputusan PTUN,” kata Sonny.

PTUN Jakarta, pada 16 Februari 2021 telah mengeluarkan putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di Partai Berkarya.

Dalam putusannya, hakim PTUN mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. [REN]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy