
Sidang Perkara Suap Pembelian Pesawat Eks Manajer Garuda Kantongi “Bekal” Pensiun 1,4 Juta Dolar
Captain Agus Wahjudo mengaku menerima 1,4 juta dolar Amerika dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar 1,4 juta dolar Amerika. Uang itu untuk bekalnya pensiun.
Menurut Agus, Soetikno membujuk agar menerima uang darinya. “Pada waktu memberikan (uang) yang pertama, dia (Soetikno) mengatakan untuk (bekal) pensiun,” kata mantan Executive Project Manager Garuda itu.
Pengakuan disampaikan Agus pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bersaksi untuk perkara mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus nomor 23. Agus menyatakan, Soetikno memberikan uang setelah Garuda menandatangani kontrak dengan perusahaan yang diwakili Soetikno.
Yakni kontrak dengan Airbus untuk pembelian 21 pesawat Airbus 330. “Kemudian antara tahun 2010 sampai dengan 2015 pihak Garuda juga telah menandatangani kontrak berupa pemeliharaan pesawat dengan pihak Rolls-Royce sebanyak 21 pesawat,” beber jaksa.
Agus membenarkan keterangannya di BAP. Ia berdalih baru tahu informasi itu saat pemeriksan di KPK. Penyidik memperlihatkan dokumen pengadaan Garuda. “Saya baru tahu ini dari penyidik,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Rosmina juga mencecar soal tujuan pemberian uang itu. Namun Agus bersikukuh Soetikno memberikannya untuk bekal pensiun.
Agus mengakui pemberian uang setelah Soetikno mendapat kontrak dari PT Garuda. “Seingat saya sudah ditandatangani,” katanya.
Ia menuturkan Soetikno meminta nomor rekening sebelum mengirim uang. “Saya kasih nomornya waktu main sepeda bareng,” ujar Agus.
Agus mengutarakan namanya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Garuda untuk pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Namun, menurutnya, bukan sebagai tim inti.
“Karena keperluan saya disitu hanya untuk delivery pesawat aja,” katanya.
Soetikno beberapa kali mentransfer uang ke rekening Agus. Hingga mencapai 1,4 juta dolar AS.
Belakangan, KPK membongkar kasus rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda. Agus bolak-balik dipanggil. Ia pun mengaku pernah menerima duit dari Soetikno.
“Saya diminta oleh penyidik secara sukarela untuk memindahkan (uang) itu ke rekening (penampungan) KPK,” ujar Agus.
Rosmina menyinggung status Agus dalam perkara ini. Menurut Agus, ia hanyalah saksi.
Pada sidang ini, mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dalam bentuk uang 2.302.974 dolar AS atau Rp 32.287.695.480 dan 477.540 euro atau Rp 8.153.326.944.
Menurut JPU, jumlah suap itu setara dengan 3.771.637 dolar Singapura atau Rp 39.845.081.922.
Selain itu, Hadinoto didakwa menerima suap berupa pembayaran biaya makan malam hingga penginapan serta penyewaan pesawat. Nilainya sekitar Rp 93.696.261.
Rasuah itu diduga terkait pengadaan pesawat Garuda dan mesin pesawat hingga perawatannya. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Di era Emirsyah, Garuda melakukan pengadaan pesawat Airbus A330 series, Airbus A320 series, pesawat Avions de Transport Régional (ATR) 72 seri 600, pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG.
Juga membeli mesin Rolls-Royce Trent 700 series untuk armada Garuda berikut program perawatannya.
Rasuah yang diterima Emirsyah cs berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR). Dikucurkan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa. Perusahaan ini milik Soetikno.
Adapun rasuah dari Bombardier Canada melalui Holling sworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Perusahaan ini juga terkait dengan Soetikno.
Soetikno telah diadili. Ia divonis 6 tahun. Sedangkan Emirsyah divonis 8 tahun di tingkat banding. [BYU]
]]> Captain Agus Wahjudo mengaku menerima 1,4 juta dolar Amerika dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar 1,4 juta dolar Amerika. Uang itu untuk bekalnya pensiun.
Menurut Agus, Soetikno membujuk agar menerima uang darinya. “Pada waktu memberikan (uang) yang pertama, dia (Soetikno) mengatakan untuk (bekal) pensiun,” kata mantan Executive Project Manager Garuda itu.
Pengakuan disampaikan Agus pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bersaksi untuk perkara mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus nomor 23. Agus menyatakan, Soetikno memberikan uang setelah Garuda menandatangani kontrak dengan perusahaan yang diwakili Soetikno.
Yakni kontrak dengan Airbus untuk pembelian 21 pesawat Airbus 330. “Kemudian antara tahun 2010 sampai dengan 2015 pihak Garuda juga telah menandatangani kontrak berupa pemeliharaan pesawat dengan pihak Rolls-Royce sebanyak 21 pesawat,” beber jaksa.
Agus membenarkan keterangannya di BAP. Ia berdalih baru tahu informasi itu saat pemeriksan di KPK. Penyidik memperlihatkan dokumen pengadaan Garuda. “Saya baru tahu ini dari penyidik,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Rosmina juga mencecar soal tujuan pemberian uang itu. Namun Agus bersikukuh Soetikno memberikannya untuk bekal pensiun.
Agus mengakui pemberian uang setelah Soetikno mendapat kontrak dari PT Garuda. “Seingat saya sudah ditandatangani,” katanya.
Ia menuturkan Soetikno meminta nomor rekening sebelum mengirim uang. “Saya kasih nomornya waktu main sepeda bareng,” ujar Agus.
Agus mengutarakan namanya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Garuda untuk pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Namun, menurutnya, bukan sebagai tim inti.
“Karena keperluan saya disitu hanya untuk delivery pesawat aja,” katanya.
Soetikno beberapa kali mentransfer uang ke rekening Agus. Hingga mencapai 1,4 juta dolar AS.
Belakangan, KPK membongkar kasus rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda. Agus bolak-balik dipanggil. Ia pun mengaku pernah menerima duit dari Soetikno.
“Saya diminta oleh penyidik secara sukarela untuk memindahkan (uang) itu ke rekening (penampungan) KPK,” ujar Agus.
Rosmina menyinggung status Agus dalam perkara ini. Menurut Agus, ia hanyalah saksi.
Pada sidang ini, mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dalam bentuk uang 2.302.974 dolar AS atau Rp 32.287.695.480 dan 477.540 euro atau Rp 8.153.326.944.
Menurut JPU, jumlah suap itu setara dengan 3.771.637 dolar Singapura atau Rp 39.845.081.922.
Selain itu, Hadinoto didakwa menerima suap berupa pembayaran biaya makan malam hingga penginapan serta penyewaan pesawat. Nilainya sekitar Rp 93.696.261.
Rasuah itu diduga terkait pengadaan pesawat Garuda dan mesin pesawat hingga perawatannya. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Di era Emirsyah, Garuda melakukan pengadaan pesawat Airbus A330 series, Airbus A320 series, pesawat Avions de Transport Régional (ATR) 72 seri 600, pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG.
Juga membeli mesin Rolls-Royce Trent 700 series untuk armada Garuda berikut program perawatannya.
Rasuah yang diterima Emirsyah cs berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR). Dikucurkan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa. Perusahaan ini milik Soetikno.
Adapun rasuah dari Bombardier Canada melalui Holling sworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Perusahaan ini juga terkait dengan Soetikno.
Soetikno telah diadili. Ia divonis 6 tahun. Sedangkan Emirsyah divonis 8 tahun di tingkat banding. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .