Siap-siap, Relaksasi Iuran BP Jamsostek Tak Diperpanjang .

Siap-siap program relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan segera berakhir. Program yang digulirkan sejak Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19 akan resmi berakhir pada Minggu (28/2).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengungkapkan, hingga akhir masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BP Jamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja, demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/2).

Dengan berakhirnya masa relaksasi, kata Zainudin, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BP Jamsostek akan kembali seperti semula.

Zainudin mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus. Bisa dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BP Jamsostek ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.

Dia menuturkan, BP Jamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya. Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, 31 Januari 2021. Untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” tuturnya.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengaku sudah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan binaan tentang berakhirnya relaksasi iuran untuk pemberi kerja di akhir Februari ini.

“Di BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang terdapat 4.023 badan usaha atau pemberi kerja yang mendapatkan relaksasi iuran tersebut,” ungkapnya. [KPJ]

]]> .
Siap-siap program relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan segera berakhir. Program yang digulirkan sejak Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19 akan resmi berakhir pada Minggu (28/2).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengungkapkan, hingga akhir masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BP Jamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja, demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/2).

Dengan berakhirnya masa relaksasi, kata Zainudin, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BP Jamsostek akan kembali seperti semula.

Zainudin mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus. Bisa dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BP Jamsostek ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.

Dia menuturkan, BP Jamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya. Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, 31 Januari 2021. Untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” tuturnya.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengaku sudah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan binaan tentang berakhirnya relaksasi iuran untuk pemberi kerja di akhir Februari ini.

“Di BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang terdapat 4.023 badan usaha atau pemberi kerja yang mendapatkan relaksasi iuran tersebut,” ungkapnya. [KPJ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories