Siap-siap, Besok PN Depok Gelar Tipiring PPKM Darurat
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Divo Ardianto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Besok, Kamis 15 Juli 2021 rencananya akan ada jadwal Tipiring,” kata Divo saat dihubungi RM.id, Rabu (14/7).
Karena sidang tipiring baru diberlakukan, lanjut Divo, maka jumlah pelanggar yang akan disidangkan tergantung besok.
“Menyangkut jumlah pelanggar, mungkin besok baru kami tahu karena berkas besok baru ada di PN Depok,” ucapnya.
Namun dia tidak menjelaskan lebih detail terkait lokasi tipiring. “Mengenai lokasi di Kecamatan Sukmajaya, tetapi tempat pastinya besok baru kita beri tahu,” sebut Divo.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, dalam pendisiplinan dan penegakan ada dua yang dilakukan. Pertama yustisi dan kedua nonyustisi.
“Untuk non yustisi sudah banyak kami kenakan peringatan. Mulai dari sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai denda,” jelasnya.
Sedangkan sidang tipiring itu jalurnya harus ke pengadilan. Rujukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Provinsi Jabar.
“Kalau data pelanggarnya tergantung besok. Ini kan seperti operasi tangkap tangan (OTT), besok tergantung pelanggar yang kena razia,” tutur Lienda.
Tercatat, sudah ada 60 pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok sejak awal penerapan PPKM Darurat. Namun, keseluruhannya hanya ditindak dengan sanksi administrasi. [UMM]
]]> Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Divo Ardianto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Besok, Kamis 15 Juli 2021 rencananya akan ada jadwal Tipiring,” kata Divo saat dihubungi RM.id, Rabu (14/7).
Karena sidang tipiring baru diberlakukan, lanjut Divo, maka jumlah pelanggar yang akan disidangkan tergantung besok.
“Menyangkut jumlah pelanggar, mungkin besok baru kami tahu karena berkas besok baru ada di PN Depok,” ucapnya.
Namun dia tidak menjelaskan lebih detail terkait lokasi tipiring. “Mengenai lokasi di Kecamatan Sukmajaya, tetapi tempat pastinya besok baru kita beri tahu,” sebut Divo.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, dalam pendisiplinan dan penegakan ada dua yang dilakukan. Pertama yustisi dan kedua nonyustisi.
“Untuk non yustisi sudah banyak kami kenakan peringatan. Mulai dari sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai denda,” jelasnya.
Sedangkan sidang tipiring itu jalurnya harus ke pengadilan. Rujukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Provinsi Jabar.
“Kalau data pelanggarnya tergantung besok. Ini kan seperti operasi tangkap tangan (OTT), besok tergantung pelanggar yang kena razia,” tutur Lienda.
Tercatat, sudah ada 60 pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok sejak awal penerapan PPKM Darurat. Namun, keseluruhannya hanya ditindak dengan sanksi administrasi. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .