Siap Cegah Warga Mudik Polri Sekat 333 Titik

Larangan mudik tahun ini bakal makin ketat dari tahun lalu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah siap-siap mencegah masyarakat yang nekat mudik jelang Lebaran Idul Fitri. Yang berani pakai hasil rapid test palsu, juga terancam hukuman enam tahun penjara.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan sudah menyusun beberapa skenario untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya, penyekatan. Tak tanggung-tanggung, personel korps baju cokelat bakal berjaga di ratusan titik, di seluruh wilayah di Indonesia. Terutama, yang kerap dilewati pemudik. Baik di jalur arteri, maupun jalur tol. Baik Jawa, maupun luar Jawa.

“Kami tetapkan di banyak titik penyekatan, supaya semua tidak bisa melakukan mudik. Ada 333 titik, terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Istiono, kemarin.

Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah, lanjutnya, melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi, agar larangan mudik Lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Istiono mengutip istilah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Menteri Perhubungan memberikan perhatian penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk tahun ini. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan,” bebernya.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindak mereka yang berani memalsukan keterangan hasil rapid test, swab PCR, maupun GeNose. Terutama, bagi mereka yang akan menggunakan jasa transportasi udara serta kereta api. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada pembuat dan pengguna surat hasil rapid test palsu tersebut.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana. Sesuai Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3), ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah memerintahkan para Direktur Jenderal di Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Satgas Covid-19, membahas teknis pengamanan larangan mudik. Teknis pengamanan larangan mudik 2021 itu rencananya akan diumumkan pada konferensi pers, hari ini.

“Kami bersama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan. Agar di satu sisi kita melakukan law enforcement (penegakan hukum) secara tegas, tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan,” ujar Budi.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih menyusun regulasi larangan mudik 2021. Regulasi itu mengatur transportasi dan calon penumpang. “Sedang finalisasi, dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait. Dalam situasi pandemi tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemenhub,” ujarnya saat dikontak, kemarin.

Selain Satgas, kementerian/ lembaga, dan kepolisian, sejumlah instansi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi, juga dimintai masukan. [JAR]

]]> Larangan mudik tahun ini bakal makin ketat dari tahun lalu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah siap-siap mencegah masyarakat yang nekat mudik jelang Lebaran Idul Fitri. Yang berani pakai hasil rapid test palsu, juga terancam hukuman enam tahun penjara.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan sudah menyusun beberapa skenario untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya, penyekatan. Tak tanggung-tanggung, personel korps baju cokelat bakal berjaga di ratusan titik, di seluruh wilayah di Indonesia. Terutama, yang kerap dilewati pemudik. Baik di jalur arteri, maupun jalur tol. Baik Jawa, maupun luar Jawa.

“Kami tetapkan di banyak titik penyekatan, supaya semua tidak bisa melakukan mudik. Ada 333 titik, terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Istiono, kemarin.

Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah, lanjutnya, melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi, agar larangan mudik Lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Istiono mengutip istilah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Menteri Perhubungan memberikan perhatian penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk tahun ini. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan,” bebernya.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindak mereka yang berani memalsukan keterangan hasil rapid test, swab PCR, maupun GeNose. Terutama, bagi mereka yang akan menggunakan jasa transportasi udara serta kereta api. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada pembuat dan pengguna surat hasil rapid test palsu tersebut.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana. Sesuai Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3), ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah memerintahkan para Direktur Jenderal di Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Satgas Covid-19, membahas teknis pengamanan larangan mudik. Teknis pengamanan larangan mudik 2021 itu rencananya akan diumumkan pada konferensi pers, hari ini.

“Kami bersama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan. Agar di satu sisi kita melakukan law enforcement (penegakan hukum) secara tegas, tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan,” ujar Budi.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih menyusun regulasi larangan mudik 2021. Regulasi itu mengatur transportasi dan calon penumpang. “Sedang finalisasi, dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait. Dalam situasi pandemi tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemenhub,” ujarnya saat dikontak, kemarin.

Selain Satgas, kementerian/ lembaga, dan kepolisian, sejumlah instansi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi, juga dimintai masukan. [JAR]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories